TANGERANG, suarapembaharuan.com – Direktur PT Imedco Djaja, Audrey Clarisa, mengungkap pihak yang memproduksi suplemen kecantikan White Tomato (WT) dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dokter kecantikan Richard Lee.
![]() |
| Repro Google |
Audrey dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum Richard Lee, Faisal Hafied, mencecar saksi mengenai pihak yang bertanggung jawab memproduksi suplemen White Tomato.
Saat ditanya mengenai pihak yang memproduksi produk tersebut, Audrey menyebut PT Imedco Djaja.
"Saya yang memproduksi, PT Imedco Djaja," kata Audrey di hadapan majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, Faisal meminta majelis hakim mencatat keterangan saksi karena dinilai berkaitan dengan dakwaan terhadap kliennya.
"Mohon dicatat Yang Mulia, karena klien kami dituduh memproduksi, dan hari ini kami buktikan bahwa yang memproduksi itu secara jelas adalah PT Imedco Djaja," ujar Faisal.
Saksi Ungkap Kandungan L-Glutathione
Persidangan juga membahas kandungan dalam suplemen White Tomato. Audrey menerangkan salah satu kandungan yang disebut terdapat dalam tomat putih adalah L-glutathione.
"Secara saintifik, tomat putih salah satu kandungannya L-glutathione," ujar Audrey.
Faisal kemudian menggali manfaat L-glutathione terhadap kulit manusia. Menurut Audrey, zat tersebut merupakan antioksidan alami yang terdapat di dalam tubuh.
Ketika ditanya mengenai kemampuan L-glutathione dalam membantu membuat kulit lebih cerah, Audrey menyatakan keyakinannya.
"Sangat yakin," tegasnya.
Audrey menjelaskan, efek L-glutathione terhadap warna kulit bukan berarti mengubah warna kulit secara ekstrem. Menurut dia, zat tersebut dapat membantu kulit menjadi lebih cerah dalam batas alami.
"Menjadi putih dan menjadi cerah itu dalam definisi untuk L-glutathione sebagai asam amino alami yang ada di dalam tubuh, itu hanya bisa menggeser untuk menjadi putih paling alami. Tapi kulit terputih Bapak, nanti kalau Bapak minum, yes, bisa membuat lebih cerah dan menjadi lebih putih," jelasnya.
Richard Lee Disebut Tak Tanda Tangani Perjanjian
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Richard Lee juga mempertanyakan hubungan bisnis dalam pembuatan White Tomato, termasuk pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama.
Audrey menyebut Richard Lee bukan pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Menurut dia, saat itu Direktur Athena Mandiri adalah David Lee.
"Bukan. Direktur Athena Mandiri pada saat itu adalah Bapak David Lee," jawab Audrey.
Audrey juga mengungkap komunikasi langsung dengan Richard Lee hanya terjadi satu kali sebelum proyek maklon berjalan.
"Komunikasi dengan dr. Richard Lee hanya ketika satu kali bertemu di saat makan malam," ungkapnya.
Atas keterangan tersebut, pihak Richard Lee kembali mempertanyakan penerapan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terhadap kliennya, khususnya terkait pihak yang memproduksi produk.
Perkara ini bermula dari ulasan Doktif di media sosial yang menuding sejumlah produk kecantikan Richard Lee melakukan overclaim, tidak steril, dan dikemas ulang secara ilegal.
Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga Richard Lee menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar