Tim Qonun Asasi Tegaskan Wacana Muktamar Ulang NU Tak Berdasar AD/ART

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Forum Koordinator Wilayah (FKW) Tim Qonun Asasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 menolak tegas wacana pengerahan Muktamar ulang pasca-Muktamar di Jombang. Pihaknya menilai gagasan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.  



Juru Bicara FKW Tim Qonun Asasi NU, H. Syamsudin M. Pay, menegaskan bahwa hasil Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, merupakan mandat resmi seluruh peserta (Muktamirin) yang konstitusional. Menurutnya, ketidakpuasan hasil akhir tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan keputusan organisasi.  


“Jangan pertanyakan mandat Muktamirin Jombang. Tidak ada ruang mengabaikan mandat tersebut tanpa dasar organisasi yang sah. Kalau ada pihak yang menggagas Muktamar ulang, tunjukkan pasal AD/ART yang menjadi dasar dan tentukan organ NU mana yang berwenang menyelenggarakannya,” kata Syamsudin di Jakarta, Minggu (20/9/2026).



Ia menambahkan bahwa AD/ART NU tidak mengenal istilah “Muktamar Ulang”. Mekanisme konstitusional yang diakui hanya Muktamar reguler atau Muktamar Luar Biasa (MLB). Sesuai Pasal 74 ART NU, MLB hanya bisa digelar jika Rais ’Aam atau Ketua Umum melakukan pelanggaran berat, serta wajib diusulkan oleh minimal 50 persen ditambah satu dari total jajaran wilayah dan cabang.  


“Jangan mengganti keputusan forum Muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Jika yang dimaksud adalah MLB, penuhi seluruh persyaratannya,” tegasnya.  



Pelaksanaan Muktamar ke-35 Jombang sendiri telah tuntas dan menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031. Keputusan ini lahir dari mufakat sembilan kiai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), setelah 401 dari 552 suara Muktamirin menyetujui mekanisme tersebut. Secara total, Gus Kikin mengantongi dukungan solid dari 472 cabang.  


Syamsudin juga meluruskan garis komando pemenangan Tim Qonun Asasi yang menyokong Gus Kikin. Seluruh gerakan penggalangan dukungan dari 33 koordinator wilayah berada di bawah satu komando pimpinan H. M. Lukman Edy (LE).  



“Garis komandonya jelas di bawah H. M. Lukman Edy. Jangan membuat narasi seolah-olah kemenangan Gus Kikin merupakan hasil instruksi atau kendali pihak lain,” ujar Syamsudin.  


Selain itu, FKW Tim Qonun Asasi meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan perkara hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN dengan pelaksanaan Muktamar NU. Syamsudin menegaskan bahwa kasus hukum tersebut berdiri sendiri dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan forum tertinggi organisasi.  


“Muktamar telah selesai dengan damai dan menghasilkan keputusan yang sah. Mengaitkan kasus hukum dengan hasil Muktamar hanya spekulasi politik yang mencoba mendelegitimasi mandat Muktamirin. Mari kita hormati AD/ART dan berdiri di atas konstitusi organisasi,” pungkasnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama