Tidak Ada Urgensi Penandatanganan Komitmen Bersama Kepala Daerah se-Sumut dengan KPK

MEDAN, suarapembaharuan.com – Penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, 33 kepala daerah se-Sumut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola pemerintahan dinilai tidak memiliki urgensi apabila hanya dilaksanakan sebagai kegiatan seremonial. Komitmen tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan formal, tetapi harus diikuti dengan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya mencegah serta memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.


Sutrisno Pangaribuan. Ist

Gubernur Sumut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, menyampaikan komitmen untuk mendorong pencegahan korupsi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun, menurut Sutrisno Pangaribuan, pernyataan tersebut perlu dibuktikan melalui tindakan nyata dan konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.


“Penandatanganan komitmen bersama tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Kalau benar-benar ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah korupsi, harus ada tindakan konkret, transparansi, serta keberanian untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Tanpa itu, komitmen tersebut hanya akan menjadi pernyataan formal tanpa dampak yang nyata,” ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan.


Sutrisno juga menyoroti fakta bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 dan kemudian diproses dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk sejauh mana sistem pengawasan dan tata kelola yang telah dibangun mampu mencegah terjadinya praktik korupsi.


“Peristiwa OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Sumut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pencegahan dan pengawasan yang ada. Karena itu, komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan harus dibuktikan dengan perubahan sistem dan tindakan yang nyata, bukan sekadar melalui penandatanganan dokumen atau forum seremonial,” katanya.


Menurut Sutrisno, apabila pemerintah daerah dan KPK sungguh-sungguh ingin memperkuat pencegahan korupsi, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka, khususnya mengenai praktik politik dalam proses pemilihan kepala daerah. Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan bentuk janji politik kepada pemilih, biaya politik yang dikeluarkan sejak proses pencalonan hingga pelantikan, serta potensi hubungan antara biaya politik dengan pengambilan kebijakan setelah seorang calon terpilih menjadi kepala daerah.


“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dapat memastikan bahwa tidak ada kepentingan tertentu yang mengikuti proses politik sejak pencalonan hingga pelantikan. Berapa biaya politik yang sesungguhnya dikeluarkan dan dari mana sumber pembiayaannya? Pertanyaan seperti ini penting karena tata kelola pemerintahan yang bersih juga berkaitan erat dengan transparansi dan integritas proses politik,” ujar Sutrisno.


Ia juga mempertanyakan efektivitas kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama apabila tidak disertai mekanisme evaluasi dan pengawasan yang jelas. Menurutnya, kehadiran 33 kepala daerah beserta pimpinan DPRD kabupaten/kota dan perangkat masing-masing dalam kegiatan di Medan juga perlu dipertimbangkan dari aspek efisiensi anggaran, terutama apabila hasil kegiatan tersebut tidak diikuti dengan program tindak lanjut yang terukur.


“KPK perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan DPRD memiliki tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai anggaran digunakan untuk mobilisasi dan akomodasi dalam kegiatan yang pada akhirnya hanya menghasilkan dokumen komitmen. Yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan penanganan perkara korupsi secara konsisten,” katanya.


Sutrisno selanjutnya meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan sejumlah perkara korupsi di Sumatera Utara yang menjadi perhatian publik. Ia menyinggung proses penanganan perkara yang berkaitan dengan proyek jalan nasional dan jalan provinsi di Sumut serta sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku serta menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.


“Sebelum mengajak pemerintah daerah menandatangani komitmen tata kelola pemerintahan, KPK juga perlu menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berdasarkan prinsip equality before the law. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk alasan dan dasar hukum setiap langkah yang diambil KPK dalam proses penanganannya,” tegas Sutrisno.


Sutrisno menilai KPK seharusnya lebih memprioritaskan langkah penindakan dan pengungkapan perkara yang masih menjadi perhatian masyarakat di Sumatera Utara, tanpa mengesampingkan fungsi pencegahan. Ia menyebut sejumlah perkara dan dugaan persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian penegak hukum, antara lain perkara proyek jalur kereta api di Sumatera Utara, pembangunan atau renovasi Stadion Teladan Medan, serta persoalan UMKM Galeri Universitas Sumatera Utara (USU).


“Pencegahan dan penindakan seharusnya berjalan beriringan. KPK tidak cukup hanya hadir untuk melakukan sosialisasi dan penandatanganan komitmen. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur dan memiliki bukti akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum,” pungkasnya.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama