Korban Dugaan Penipuan Stanislav Sadonikov - Igor Maximov Bertambah, Imigrasi dan Bareskrim Diminta Bertindak Tegas

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Tim kuasa hukum Budiman Tiang menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut diarahkan untuk menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.



Tim hukum Budiman menilai terdapat dugaan kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya. Mereka juga menyoroti sejumlah perkara yang berkaitan dengan warga negara asing (WNA).


Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Kuasa hukum menyatakan proses penyusunan memori PK masih berlangsung. Mereka belum membuka seluruh materi yang akan diajukan kepada pengadilan.


Namun, dugaan kekhilafan hakim disebut menjadi salah satu fokus utama. Pengacara Budiman, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan alasan tersebut.


“Adanya kekhilafan hakim, itu poinnya,” kata Tommy dalam konferensi pers.



Menurut Tommy, terdapat bagian putusan yang dinilai saling bertentangan. Tim hukum kini merunut bagian tersebut untuk dimasukkan dalam argumentasi PK. Adapun novum masih berada dalam tahap penyusunan oleh tim hukum.


Tommy menegaskan PK tidak boleh sekadar menjadi formalitas hukum. Substansi permohonan harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tidak hanya mengajukan PK, tetapi bagaimana substansinya diterima majelis,” ujarnya.


Dugaan Kekhilafan Hakim Jadi Titik Tekan


Persoalan kekhilafan hakim menjadi bagian penting dalam strategi hukum Budiman. Tim hukum menilai putusan sebelumnya menyimpan sejumlah persoalan yang perlu diuji kembali. Mereka menyebut adanya pertentangan antara fakta dan pertimbangan majelis.


Namun, penilaian tersebut merupakan konstruksi hukum dari pihak pembela. Kebenarannya tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku. PK sendiri merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia.



Karena itu, argumentasi pemohon harus memenuhi dasar hukum yang ditentukan. Tim Budiman juga menyiapkan bukti baru atau novum. Namun, pengacara belum membeberkan secara rinci bentuk bukti tersebut.


Langkah tersebut menunjukkan perkara belum sepenuhnya berhenti setelah putusan sebelumnya. Tim hukum memilih kembali menguji konstruksi perkara melalui jalur hukum.


Laporan Bareskrim Menambah Dimensi Baru


Perkara ini juga berkembang melalui laporan dugaan penggelapan di Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat melalui STTL/439/IX/2026/BARESKRIM. Laporan itu dibuat pada 18 September 2026 oleh Rezalbi Faqtum Ananda Husbi.


Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 486 KUHP. Sejumlah nama disebut dalam dokumen laporan tersebut. Di antaranya warga negara Kolombia Silvia Juliana Tornado.



Nama warga Rusia Stanislav Sadonikov juga tercantum dalam laporan. Status laporan tersebut kini menjadi bagian perkembangan perkara yang Disorot. Namun, laporan polisi bukanlah putusan yang membuktikan kesalahan seseorang.


Setiap dugaan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku bagi seluruh pihak. Investor Kolombia Laporkan Dugaan Penggelapan Properti


Kasus lain turut disampaikan oleh kuasa hukum dari Okusi Law Firm. Elena memaparkan dugaan penggelapan yang dialami investor asal Kolombia. Kliennya disebut membeli unit properti Nomor 212 di Umalas Signature.


Transaksi tersebut disebut berlangsung pada September 2022. Nilai pembelian yang disebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Unit tersebut dijanjikan selesai pada September 2023. Namun, menurut kuasa hukum, unit belum diserahkan kepada pembeli.


Pada Juli 2025, korban disebut menemukan unit tersebut telah disewakan. Penyewaan itu diduga berlangsung tanpa transparansi kepada pemilik. Korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada Bareskrim Polri.


Laporan itu menggunakan dasar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Perkara tersebut menambah daftar laporan yang berkaitan dengan konflik properti.


Dugaan Kerugian Rp381,5 Miliar di Bali


Kuasa hukum lainnya juga membeberkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disebut telah diajukan kepada Polda Bali. Pelapornya disebut Riki Adhi Prasetya, Direktur PT Tirta Digital Indonesia.


Nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp381,5 miliar. Angka tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui penyidikan dan proses peradilan. Karena itu, nilai kerugian tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum final. Polisi tetap harus menguji bukti, saksi, dokumen, dan hubungan antartransaksi.


Status Keimigrasian WNA Ikut Dipersoalkan


Perkara ini kemudian merambah pada aspek penegakan hukum Keimigrasian. Tim hukum meminta aparat menjalankan kewenangan secara profesional dan transparan.


Mereka menyerahkan penentuan status keimigrasian kepada instansi berwenang. Tim juga menyoroti keberadaan dua warga negara Rusia. Keduanya disebut dalam sejumlah laporan yang disampaikan dalam konferensi pers.


Kuasa hukum mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan secara terukur. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia.


Desakan tersebut memperlihatkan persoalan hukum kini semakin melebar. Bukan hanya menyangkut putusan pidana dan permohonan PK. Aspek investasi, dugaan tindak pidana, dan keimigrasian ikut bersinggungan. Kondisi tersebut menuntut aparat bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan publik.


Kepastian Hukum Menjadi Ujian Penegakan Hukum


Tim kuasa hukum meminta seluruh laporan diproses secara profesional. Mereka juga menginginkan kepastian hukum bagi para pihak. Di sisi lain, setiap dugaan harus tetap melalui tahapan pembuktian.


Penyidik memiliki kewenangan menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana. Pengadilan kemudian memiliki kewenangan menilai kesalahan berdasarkan alat bukti.


Sementara itu, Budiman Tiang memilih jalur PK untuk menguji putusan sebelumnya. Dugaan kekhilafan hakim menjadi salah satu dasar yang tengah disusun. Novum juga disebut sedang dipersiapkan oleh tim hukum.


Perkembangan perkara ini kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Publik juga menanti apakah laporan-laporan tersebut berujung pada proses hukum. Pada titik itu, kepastian hukum tidak cukup berhenti pada konferensi pers.


Bukti dan proses peradilan tetap menjadi ukuran utama penyelesaian perkara. Hingga kini, berbagai tudingan tersebut masih berada dalam proses hukum. Para pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Kebenaran akhirnya harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama