JAKARTA, suarapembaharuan.com – Persidangan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan terdakwa yang menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap fakta perkara tersebut.
![]() |
| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra memberi keterangan usai persidangan. |
Dalam persidangan, sejumlah keterangan Bangun Paulus menjadi sorotan karena dinilai berbeda dengan fakta yang sebelumnya terungkap melalui keterangan saksi, termasuk saksi korban Vincent Leo Carlius. Perbedaan tersebut mencakup dugaan adanya kekerasan hingga persoalan nominal uang yang diminta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan terdakwa dengan keterangan para saksi. Bahkan, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pihak terdakwa juga dinilai menyisakan kejanggalan, terutama terkait nominal permintaan uang.
Salah satu perbedaan mencolok menyangkut unsur kekerasan. Vincent selaku saksi korban sebelumnya menyampaikan adanya tindakan kekerasan, sementara terdakwa membantah tudingan tersebut.
"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta di sidang tentu bertradiktif ya, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Dan nanti semuanya kita simpulkan dalam tuntutan," ujar Andri usai sidang.
Keanehan lainnya muncul dari keterangan saksi Ari dan Philip mengenai nominal uang. Ari menyebut permintaan uang awalnya sebesar Rp50 juta, kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara Philip menyebut angka Rp300 juta. Perbedaan nominal tersebut turut menjadi perhatian dalam persidangan.
![]() |
| Terdakwa Bangun Paulus Tudungta saat menjalani sidang dugaaan pemerasan di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). |
Selain itu, persoalan uang Rp50 juta yang disebut-sebut hendak dikembalikan terdakwa kepada korban juga menjadi pembahasan. Namun, upaya pengembalian tersebut diklaim tidak terlaksana karena pihak korban menolak menerima uang tersebut.
Dalam keterangannya, JPU Andri Saputra menegaskan bahwa perkara yang menjerat Bangun Paulus merupakan perkara pidana, bukan sengketa perdata. Menurutnya, pengembalian uang seharusnya memiliki kejelasan dalam proses hukum, termasuk melalui penyitaan agar nantinya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan dan putusan pengadilan. "Perkara ini diproses melalui jalur pidana, bukan perdata," tegas Andri.
Saat ini, tim JPU tengah menyusun surat tuntutan dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta dokumen pendukung, termasuk bukti percakapan elektronik. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, tanggal 12 mendatang.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar