Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan di Tebing Tinggi Terima Santunan

MEDAN, suarapembaharuan.com - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan dana santunan kepada keluarga dari 9 orang korban yang tewas dalam tabrakan maut antara Avanza BK 1697 QV dengan bus Intra dengan nomor polisi BK 7091 TL di jalan lintas Tebing Tinggi-Pematang Siantar, Minggu (21/2/2021) malam.


Istimewa


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, pemberian santunan langsung dilakukan setelah PT Jasa Raharja menerima laporan kejadian kecelakaan yang menewaskan 9 orang warga asal Dusun IX Kenangan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.


"Setelah mendapatkan laporan kecelakaan yang menewaskan 9 orang, kami langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi dan Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, untuk pendataan korban maupun ahli waris," ujar Jhon Veredy Panjaitan saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban di Masjid Al Iman, Dusun Kenanga Desa Laut Dendang, Kecamaran Percut Seituan, Senin (22/2/2021). 



Menurutnya, pemberian santunan terhadap keluarga dari korban yang meninggal dunia, langsung diproses dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris. Setiap ahli waris masing-masing memperoleh Rp 50 juta. Pemberian santunan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017.



"Diharapkan dengan penyerahan santunan ini  dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban. Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan," sebutnya.



Adapun korban tewas dalam musibah kecelakaan maut itu adalah Fahrul Hanafi (22), pengemudi dan penumpang masing-masing Arzita (19), Fiqih Anugrah (18), Rafika Anggreyani Nasution (18), Nadila Anggreyani Nasution (17), Nur Anissa (22), Isma Al Jannah (24), Juwita Asri Sormin (19) dan Ahmad Ridho Zaki Nasution (16).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama