MK Gugurkan Gugatan Akhyar - Salman

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggugurkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) saat pemilihan kepala daerah, 9 Desember 2020.





Dalam sidang perkara gugatan Pilkada Medan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2/2021), Ketua MK Anwar Usaman menyatakan, gugatan yang telah tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan No 41/PHP.KOT-XIX/2021.



"Gugatan dinyatakan gugur karena pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan penarikan permohonan pembatalan gugatan. Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi," kata Anwar Usaman.



Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi hasil pilkada oleh KPU Medan, pasangan Bobby-Aulia memperoleh sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen suara sah. Sedangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 % suara.



Menyusul MK menggugurkan gugatan Akhyar Salman, maka pasangan Bobby Nasution - Aulia Rachman, dianggap sah sebagai pasangan yang berhasil memenangkan kontestasi dalam pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.



Dalam waktu dekat, pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman akan mengikuti pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama