Pengadilan Jerman Hukum Mantan Pejabat Suriah atas Kejahatan Kemanusiaan

BEIRUT, suarapembaharuan.com- Pengadilan di Jerman menghukum seorang mantan petugas keamanan Suriah pada Rabu (24/2/2021) karena membantu dan bersekongkol dengan kejahatan terhadap kemanusiaan karena perannya dalam menangkap dan mengangkut pengunjuk rasa ke pusat interogasi yang terkenal karena penyiksaan hampir satu dekade lalu.



Thomas Lohnes/Agence France-Presse — Getty Images



Terdakwa, Eyad al-Gharib, dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara dalam kasus yang oleh kelompok hak asasi manusia dipuji sebagai tonggak dalam upaya untuk memastikan keadilan atas kejahatan yang dilakukan oleh pejabat Suriah selama perang saudara di negara itu.


Saat perang Suriah mendekati ulang tahunnya yang ke 10, negara itu tenggelam ke dalam krisis ekonomi yang parah, dengan kemiskinan dan kelaparan yang menyebar. Tapi Presiden Bashar al-Assad tetap berkuasa.


Rasa putus asa untuk mencapai keadilan di Suriah telah membuat para aktivis hak asasi fokus pada pengadilan Eropa, banyak di antaranya dapat mengadili orang asing untuk kejahatan perang di bawah prinsip yurisdiksi universal.



Seringkali bekerja dengan pengungsi Suriah di Eropa, kelompok tersebut telah mengidentifikasi tersangka yang juga mencari perlindungan di Eropa dan melacak saksi untuk bersaksi tentang kejahatan yang dilakukan di Suriah.


Sementara pengadilan Eropa sebelumnya menghukum tentara Suriah berpangkat rendah, pada Rabu (24/2/2021) merupakan yang pertama di mana pengadilan tersebut telah menghukum mantan pejabat Suriah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.


Al-Gharib, 44, memasuki Jerman pada April 2018 dan ditangkap bersama dengan perwira intelijen Suriah tingkat menengah, Anwar Raslan, pada Februari 2019.


Kedua pria itu diadili bersama di Pengadilan Regional Tinggi di Koblenz pada April 2020, tetapi kasus Al-Gharib dibatalkan bulan ini karena jaksa penuntut tidak memiliki bukti lagi untuk melawannya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama