Polres Labuhan Batu Gerebek Tempat Hiburan Malam Hans Station

 LABUHAN BATU - Kepolisian Resort (Polres) Labuhan Batu menggerebek tempat hiburan malam Hans Station di Jalan Juang Tugu 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/2/2021).


istimewa

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan petugas karena mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, pengelola melanggar batas waktu beroperasi.


"Ada 7 orang yang diamankan dari tempat hiburan malam itu. Dalam penggerebekan itu juga diamankansepucuk senjata replika revolver jenis air softgun. Mereka juga melanggar Undang - undang (UU) tentang kesehatan," ujar Deni Kurniawan.


Disebutkan, ketujuh orang yang diamankan itu masing - masing berinisial Jj (43), Dw (28), Yw (22), BS (34), AR (21), F (19) dan L (23). Mereka adalah karyawan Hans Station. Saat ini, ketujuh orang itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Karyawan Hans Station yang diamankan itu dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dengan UU RI No.12 Tahun 1951 dan UU RI No.6 Tahun 2018. Masalah kepemilikan senjata tanpa izin juga tetap diproses," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama