KALTENG, suarapembaharuan.com - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Palangkaraya. Dalam pengungkapan kasus yang menjadi sorotan Kapolri dan keresahan publik tersebut, polisi berhasil mengamankan Frans Ever Kilat (48) yang merupakan terduga pelaku.
“Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya,” terang Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Eko Saputro, Sabtu (6/3/2021).
Kombes Eko menerangkan, pelaku yang adalah warga jalan Bangaris, Kota Palangkaraya yang sudah sudah menjadi tersangka tersebut diketahui menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalteng.
“Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Bulan Desember 2019 seharga Rp 7 milyar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp 1,25 milyar,” jelasnya.
Kombes Eko menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.
“Penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan non identik dengan tanda tangan aslinya,” tuturnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Para PENIPU pencairan Bank Garansi
BalasHapusNama Perusahaan : PT. BUMI NUR JAYA ENERGI – PALANGKA RAYA
PT.KUTAI AGRO FARM
=====================================
Selamat siang, Bapak dan Ibu..
Mohon menjadi perhatian terkait kasus penipuan yang saya alami yang dilakukan oleh beberapa orang didalam satu team nya.
Mula nya melakukan penawaran dana investasi Rp 100 Miliar melalui bantuan mereka, dengan syarat memberikan dana awal sebesar Rp 350 Juta sebagai biaya pelaksanaan di Bank Sender nya mereka guna pembentukan Bank Garansi yang nantinya akan di monetize.
Data perusahaan yang mereka gunakan sekilas valid dimana mereka melampirkan company profile perusahaan yang bagus dan juga legalitas akta perusahaan dimana mereka ada didalamnya sebagai pengurus didalam Akta perubahannya .
Proses dilakukan sejak Agustus 2025 dan hingga kini tanggal 16 Maret 2026 tidak ada hasil prosesnya dan selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Berikut data2 mereka - harapannya kedepan tidak ada lagi korban-korban baru yang mereka dekati dan ambil uang nya :
Nama Perusahaan : PT. BUMI NUR JAYA ENERGI
Direktur : MARIA VINCHA ALENOYA
No HP1 : 081917078781 - No HP2 : 081945429056
Komisaris : PAULUS SUMARYANA
No HP : 087855118854
HARI IWAN PRISTIWANTO No HP : 085210056478
Posting Komentar