Bandar Narkoba Persenjatai Pengedar dengan Senjata Api

MEDAN, suarapembaharuan.com - Bandar narkoba mulai mempersenjatai para pengedar di Medan dengan senjata api. Hal ini terungkap saat penangkapan seorang pengedar sabu berinisial WASS alias Wira (35) di Jalan Ayahanda, Kelurahan Petisah Timur, Kecamatan Medan Petisah, pada 11 April 2021 lalu. 


Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengintrogasi tersangka WASS alias Wira. (Foto : Istimewa)


Wira yang diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 ons mengaku dipersenjatai oleh seseorang berinisial P yang merupakan bandarnya. 

 

"Kami diberikan senjata oleh bandar untuk jaga-jaga," ujar Wira, Rabu (21/4/2021).

 


Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, senjata yang mereka sita dari tersangka Wira jenis pistol merek Makarof kaliber 9 mm. Senjata buatan Rusia itu disita berikut 14 butir pelurunya. 

 

"Pistol ini belum sempat diledakkan. Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Kami juga belum tahu dari mana pemasok senjata itu mendapatkan senjata tersebut. Yang pasti, senjata ini bukan senjata organik Polri maupun TNI," kata Zuhatta Mahadi. 

 

Menurut Zuhatta, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap P, tersangka yang diduga memasok narkoba dan senjata api kepada Wira. 

 

"Kami masih pemgembangan. Tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba dan keterangan itu masih kami dalami termasuk pemasoknya," ucapnya. 

 

Dikatakannya, tersangka Wira berhasil ditangkap setelah dijebak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

 

"Kami awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kami pancing untuk bertransaksi. Begitu dia (Wira) menyerahkan narkoba yang dipesan anggota (Polisi), tersangka langsung kami tangkap," katanya.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama