Boss KTV Electra Kabur Divonis 4 Tahun Penjara, Humas Kejati Sumut : Bakal DPO

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) memburu terpidana kasus narkoba Sugianto Sugianto alias Aliang, setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonisnya empat tahun penjara. Boss KTV Electra tersebut kabur saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Medan.



Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana Sugianto sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan. Menurutnya, jika terpidana tidak kooperatif untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut, maka akan ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

 

"Kejaksaan Tinggi Sumut akan melakukan penangkapan terhadap terpidana Sugianto karena melaksanakan putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Sumanggar.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang 4 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Terpidana merupakan Boss KTV Electra, salah satu tempat hiburan malam. 

 

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum 6 bulan dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

 

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

 

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika. Petugas kemudian menggeledah kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci.

 

Petugas menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama