Kontroversi PP 57/2021, Aktivis 98: Seharusnya BPIP Memberi Masukan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kontroversi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mendapat perhatian aktivis 98 yang tergabung dalam Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98.


Istimewa

Aktivis 98 menilai, desakan revisi isi PP 57/2021 lantaran tidak memuat Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib mahasiswa pendidikan tinggi adalah hal yang wajar, namun jangan sampai dipolitisir.


Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang, menilai, menteri Nadiem Makarim sengaja 'dikerjai' soal PP 57/2021 itu menjelang reshuffle kedua kabinet Jokowi. "Bisa saja sengaja 'diblow up' oleh kelompok kepentingan sebagai entry point mendesak agar Nadiem Makarim diganti. Kami berharap, Jokowi tetap mempertahankan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud," kata Sahat Simatupang, Senin 19 April 2021.


Padahal, sambung Sahat, begitu kontroversi PP 57/2021 mencuat, Nadiem langsung merespon dan mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar beberapa bagian dalam PP 57/2021 itu direvisi.


"Kami menilai Menteri Nadiem Makarim sangat responsif dan menerima kritik masyarakat. Nadiem tidak mempertahankan kekeliruan walaupun kalau dibaca secara teliti tidak ada yang  salah dalam penyusunan SNP itu. Sebab sejujurnya Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila sudah dipelajari dari mulai sekolah dasar,"  ujar Sahat.


Sahat mengajak organisasi dosen dan guru serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP berani mengemukan pendapat tentang penting atau tidaknya pendidikan tinggi masih harus belajar Bahasa Indonesia dan Pancasila.


"Kalau pendidikan dasar dan menengah saya rasa sangat penting belajar Bahasa Indonesia dan Pancasila. Tapi apa mesti harus belajar Bahasa Indonesia dan Pancasila dari SD sampai kuliah?  Dan bukan berarti kalau tidak belajar Bahasa Indonesia dan Pancasila sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, Indonesia menjadi negara bukan Pancasila. Ini kekhawatiran yang dilebih - lebihkan. BPIP mestinya bersuara karena PP 57/2021 itu menyangkut pembentukan ideologi Pancasila lewat pendidikan formal sekolah dan kampus," tutur Sahat.


"Atau kalau pun Bahasa Indonesia dan Pancasila tetap jadi mata kuliah wajib pendidikan tinggi, nama mata kuliahnya bisa saja bukan Pancasila, tapi disesuaikan dengan perkembangan zaman dan perubahan global dunia namun tetap mengandung nilai Pancasila," ujar Sahat. 


Meski begitu, kata Sahat, Perhimpunan Pergerakan 98, akan mengawal perbaikan atau revisi PP 57/2021 agar tak dipelintir kelompok politik kepentingan dan hasil revisinya tidak dipertentangkan lagi dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama