MEDAN, suarapembaharuan.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri tetap mengutamakan tranparansi dan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut disampaikannya setelah dicabutnya Telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang aturan larangan media menampilkan arogansi polisi, saat menggelar konferensi pers di Aula Tribata Mapolda Sumut, Selasa (6/4/2021) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen
Pol Argo Yuwono saat menggelar konferensi pers di Aula Tribata Mapolda Sumut,
Selasa (6/4/2021) malam. (Foto : Humas Poldasu) |
"Baru sehari STR itu beredar, Mabes Polri mendapat sejumlah kritikan dari sejumlah kalangan (media). Sehingga kita menilai telah terjadi kekeliruan dan mencabut STR tersebut," ujar Argo didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Argo mengatakan, institusi Polri menyadari adanya kekeliruan saat pembuatan aturan tersebut. Kemudian atas instruksi Kapolri dilakukan koreksi.
"Dalam TR itu menimbulkan miss dengan rekan media. Padahal masyarakat ingin Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis," katanya.
Selain itu, Argo juga mengingatkan anggotanya untuk lebih tegas dan humanis menjalankan tugasnya di lapangan.
"Kita lihat (masih) ada tayangan di beberapa media, masih ada kelihatan anggota yang arogan, makanya anggota harus lebih hati-hati bersikap di lapangan," ujarnya.
"Oleh karena itu, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan telah mencabut telegram yang telah diterbitkan melalui Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021). Kami juga butuh koreksi teman-temab media untuk perbaikan institusi Polri agar lebih baik dalam bertugas," kata Argo.
Posting Komentar