Layanan Rapid Test Pakai Alas Bekas, IDI : Pelanggaran Berat

JAKARTAsuarapembaharuan.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya memberikan komentar terkait layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) yang diduga memakai alat bekas. Oknum petugas dari PT Kimia Farma Diagnostika disebut telah melakukan pelanggaran berat.


Istimewa

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar (PB) IDI Zubairi Djoerban mengatakan, aksi oknum petugas yang mendaur ulang alat tes cepat itu mengagetkan dan tidak pantas dilakukan.

 

"Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan," ujar Zubairi Djoerban lewat media sosialnya, Rabu (28/4/2021).

 

Istimewa

Zubairi mengaku kaget atas apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. "Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci. Tega sekali. Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif," kata Zubairi 

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menggerebek layanan pengetesan Covid-19 di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021). Dalam pelayanannya kepada calon penumpang, oknum petugas diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas atau daur ulang.

 

Terungkapnya kasus ini terkait banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid test antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu.

 

Pelaku mencuci kembali alat tes rapid Antigen setelah dipakai. Padahal, alat tersebut digunakan dengan memasukkan ke dalam hidung. Setelah itu, alat tersebut kembali dimasukkan dalam bungkus kemasan untuk dipakai saat pemeriksaan calon penumpang berikutnya. 

 

Polisi pun telah mengamankan ratusan alat rapid test bekas yang siap kembali digunakan. Sementara empat petugas laboratorium yang bertugas di layanan rapid test juga telah diamankan di Polda Sumut. 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama