Satu Keluarga di Majalengka Terlibat Bisnis Prostitusi Online

MAJALENGKA, suarapembaharuan.com - Kepolisian Resort (Polres) Majalengka berhasil mengungkap praktek porstitusi online yang masih terikat hubungan satu keluarga.


Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, porstitusi online ini melibatkan seorang anak gadis di bawah umur, yang dijual oleh kakak kandungnya.


"Mucikari bisnis porstitusi ini berinisial DA. Selain menjual diri, DA juga mempromosikan adik kandungnya lewat aplikasi Mi-Chat," ujar Siswo, Kamis (29/4/2021).


Disebutkan, kasus prostitusi online ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyamaran dalam melakukan penyelidikan.


"Dalam penyamaran, anggota kami mendapati dua orang perempuan di salah satu kos di Kelurahan Majalengka Wetan. Salah satu perempuan yang berhasil ditangkap diketahui sebagai muncikari berinisial DA," kata Siswo.


Dalam menjalankan prostitusi online ini, DA juga menawarkan adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun melaui aplikasi Mi-Chat. Namun dalam aplikasi daring disebutkan umurnya sudah 18 tahun.  


"Dia menawarkan adiknya sendiri dengan cara mengirim foto-foto di Mi-Chat. Dia mengaku sudah menjalani bisnis tersebut selama dua bulan," katanya.


Fakta lainnya terungkap, DA tidak hanya sebagai muncikari. Dia juga kerap dijajakan suaminya berinisial HH untuk melayani pria hidung belang.


"Ketika melakukan pemeriksaan terhadap DA, dia melayani open booking juga, ditawarkan suaminya. Jadi, mereka masih dalam satu keluarga, motifnya ekonomi," katanya.


Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunan Anak Sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.


Adapun bagi HH, petugas menjeratnya dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama