Tidak Kantongi Izin Usaha, Diskotik Sky Garden Deliserdang Disegel

DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menutup tempat hiburan malam Sky Garden di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (9/4/2021). Diskotik Sky Garden disegel petugas Satpol PP karena terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 1080 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

 

Istimewa

Asisten I Pemkab Deliserdang, Putra Ependi Capah mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan diskotik tersebut dengan metode pengelasan pintu masuk diskotik. Petugas juga memasang spanduk yang memberitahukan penyegelan diskotik tersebut. 

 

"Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Bupati Deliserdang  Nomor 1018 tahun 2012 terkait Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya dilakukan penutupan," ujar Putra Ependi.

 

Sementara itu Asisten I Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim mengatakan, dari hasil pemeriksaan diskotik Sky Garden tidak mengantongi izin usaha untuk beroperasi. 

 

"Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," kata Salim. 

 

Saat disinggung sampai kapan penyegelan ini berlangsung, Salim menjawab sampai batas waktu yang belum ditentukan.

 

" Mengenai sampai kapan ditutup coba koordinasi dengan Satpol PP Deliserdang," ujar Salim.

 

Pihak pengelola diskotik Sky Garden belum memberikan keterangan terkait penutup usaha hiburan malam tersebut oleh Pemkab Deliserdang.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama