Arus Balik Pascalebaran, Satgas Covid-19: Pemudik yang Balik Wajib Jalani Karantina 5 Hari

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan pelaku perjalanan arus balik pascamudik dari kampung halaman agar menjalani kewajiban karantina mandiri selama 5 hari.


Istimewa

Hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat yang kembali usai menjalani Lebaran di kampung halaman dalam kondisi sehat serta dapat menekan laju penyebaran Covid-19.


“Mereka yang pergi pelaku perjalanan lalu kembali maka ada kewajiban melakukan karantina selama 5×24 jam,” ungkapnya.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Budi Setyadi) menjelaskan pihaknya akan memperketat penyebarangan di pelabuhan Bakauheni – Merak serta 21 titik jalan tol menuju Pulau Jawa.


Per tanggal 15 Mei pun, para calon penumpang kapal feri di pelabuhan pun nantinya diwajibkan untuk membawa dokumen syarat berupa surat kesehatan dan surat swab antigen dengan hasil negatif.


Aturan tersebut diterbitkan karena melihat lonjakan kasus yang terjadi di wilayah Sumatera sejak April-Mei 2021. Satgas Covid-19 pun mencatat kenaikan angka kasus di Sumatera yang mencapai 27,22 persen, naik secara signifikan dibandingkan pada Januari.


“Sebagai tindak lanjutnya, khusus untuk Satgas Provinsi Lampung akan ditunjuk untuk kemudian membentuk Satgas Khusus yang diketuai Kapolda serta diwakili Komandan Koren lainnya,” ujarnya.


Nantinya, para aparat akan melakukan pengecekan dokumen dan syarat perjalanan, jika memang tidak lengkap maka mereka memiliki wewenang untuk memutarbalikkan kendaraan pengendara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama