HMI Sumut Minta Polda Usut Tuntas Dugaan Suap Jual Beli Vaksin yang Libatkan ASN Dinkes

MEDAN, suarapembaharuan.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara menyoroti kasus dugaan suap jual beli vaksin di wilayahnya. 


Istimewa

Ketua Umum Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan suap jual beli vaksin. 


Ia mencurigai ada oknum ASN Dinas Kesehatan Sumut lainnya yang terlibat dalam dugaan suap jual beli vaksin. 


"Kita curiga oknum ASN di Dinkes Sumut itu tidak sendirian," ujar Alwi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/5/2021).


Diketahui, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan suap jual beli vaksin ilegal dan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.


Adapun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SH sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.


Dengan telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka, Alwi meminta Polda Sumut untuk segera memeriksa siapa dalang dari kasus tersebut. 


"Kapolda Sumut segera memeriksa siapa dalang atau teman dari oknum ASN Dinkes Sumut tersebut untuk melancarkan aksinya," jelasnya. 


Selain itu, Alwi juga meminta Polda Sumut segera periksa tersangka terkait aliran dana hasil penjualan vaksin. 


Jika dana hasil penjualan sampai ke tangan Gubernur Sumut, Alwi mendesak segara tetapkan sebagai tersangka. 


"Kalau ada aliran dana itu sampai ke Gubernur Sumut, maka segera di tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.


Mengenai pengungkapan kasus jual beli vaksin, Polda Sumut menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat. 


Kapolda Sumut, Irien Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan  penangkapan empat orang tersebut dilengkapi dengan barang bukti bot vaksin Sinovac. 


"Kami menyita narang bukti 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 diantaranya sudah kosong. Sementara ini sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak," jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari PMJ News pada Sabtu, 22 Mei 2021. 


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.


Sedangkan tersangka IW dan KS dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.


Sementara, SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama