Kasus Rapid Tes Antigen di Kualanamu, Polda Sumut Gandeng Auditor

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut masih melakukan pendalaman atas pengungkapan kasus rapid tes antigen yang diungkap dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) di Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu.


Istimewa

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak auditor untuk mengetahui alat daur ulang yang sudah digunakan kelima orang tersangka sebelum ditangkap polisi tersebut.


"Termasuk berapa nilai keuntungan yang mereka peroleh dari dugaan tindak pidana dilakukan itu, nantinya akan terungkap berdasarkan hasil penghitungan dari pihak auditor. Kita sedang berkoordinasi untuk melakukan penghitungan tersebut," ujar Nainggolan, Selasa (4/5/2021)


Hasil pemeriksaan oleh penyidik, para tersangka ini mengaku beraksi menggunakan alat daur ulang rapid tes antigen itu sejak bulan Desember tahun 2020 kemarin. Mereka menggunakan kembali rapid tes antigen terhadap calon penumoang setelah melakukan daur ulang. Kasus ini akhirnya diungkap polisi.


Seperti diketahui, kelima tersangka kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang, ternyata warga Sumatera Selatan (Sumsel). Kelimanya punya peran masing-masing. Kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). 


"Semuanya warga Sumatra Selatan," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) lalu.


Kapolda Sumut mengatakan, salah satu tersangka berinisial PM, menjabat seorang Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. 

 

Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium. Dia yang memerintahkan penggunaan cotton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA). "PM ini adalah otak pelakunya," kata Kapolda Sumut. 

 

Selanjutnya SR berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen atau swab antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Bandara KNIA.

 

Sementara tersangka DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan mendaur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

 

Tersangka keempat berinisial M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostika. 

 

Terakhir, tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu. 

 

Diketahui, Polda Sumut membongkar kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara meminta semua pihak yang terlibat dalam praktik uji cepat atau rapid test antigen menggunakan peralatan bekas pakai di Bandar Internasional Kualanamu harus diseret ke jalur hukum. Praktik itu juga tidak mendapat izin dari Dinkes Sumut. 

 

"Ini jelas menyalahi ketentuan. Selain itu juga penipuan dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

 

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini sebelumnya mengatakan, praktik penggunaan peralatan rapid test bekas seperti yang ditudingkan Polda Sumut atas layanan mereka, murni merupakan permainan oknum. Mereka pun memastikan layanan serupa di empat bandara lain berjalan baik sesuai SOP yang sudah mereka tetapkan. 

 

"SOP-nya memang untuk sekali pakai. Jadi ini murni permainan oknum," katanya.


Penulis : Arnold H Sianturi

Editor   : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama