Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Erick Thohir: Semua Terlibat Dipecat

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir marah dengan kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Erick meminta oknum petugas Kimia Farma yang terlibat dipecat.


Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto : Istimewa)

 "Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan agar dipecat serta diproses hukum secara tegas," ujar Erick Thohir.

 

Menurut Erick, ulah oknum yang turut terlibat telah mencoreng dan mengkhianati profesi pelayanan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. Dia juga memastikan akan turun langsung untuk memeriksa semua jajaran dalam organisasi secara menyeluruh.

 

Untuk sisi hukum, Erick menyerahkan kepada aparat yang berwenang. Namun di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh.

 

“Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silahkan keluar (dari BUMN). Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," katanya.

 

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama