Kasus Rapid Test Antigen Bekas, Ombudsman Minta Mabes Polri Ambil Alih Penyidikan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia meminta Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus penggunaan alat daur ulang di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut). Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan serupa juga digunakan di lima bandara yang layanan rapid test antigen-nya dikelola PT Kimia Farma Diagnostik. 


Istimewa

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pentingnya Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut agar penyidikan terus berkembang lebih dalam lagi. Menurutnya, pengembangan pengusutan kasus sangat penting karena bisa saja penggunaan cutton buds swab hasil daur ulang itu tidak hanya digunakan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). 

 

"Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat tempat lain, setidaknya di lima bandara yang layanan rapid test antigen-nya dikelola PT Kimia Farma Diagnostik," ujar Abyadi, Jumat (30/4/2021).

 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (Foto : Istimewa)

Ombudsman berharap penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. "Tapi perlu dikejar, di tempat mana lagi cutton buds antigen swab itu digunakan," kata Abyadi

 

Menurutnya, upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail sangatlah penting. Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan, menularkan virus Covid-19 yang sangat mematikan tersebut.

 

"Di tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus Covid-19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang justru sangat berpotensi menyebarkan virus yang sangat mematikan itu," ucapnya.

 

Pengembangan kasus yang diharapkan tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan cotton buds antigen didaur ulang. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak-pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat tersebut.

 

"Apalagi dari hasil penanganan yang dilakukan polisi, seluruh proses daur ulang itu diketahui dilakukan di Laboratorium Kimia Farma," katanya.

 

Ombudsman berharap agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku.

 

"Ini perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang mematikan. Padahal sejak tahun 2020, negara ini telah bekerja susah payah menghentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya," ujarnya.

 

Ombudsman juga mengapresiasi atas keberhasilan jajaran kepolisian di Sumut yang berhasil membongkar perbuatan jahat ini. 

 

"Kami yakin seluruh masyarakat juga akan memberi apresiasi yang luar biasa kepada polisi. Sebab berhasil membongkar tindakan pendaurulangan cutton buds antigen swab, itu artinya telah menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang mewabah," ucap Abyadi.

 

Ombudsman juga meminta agar Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. Karena bisa saja kasus ini terjadi di provinsi lain. 

 

"Lakukanlah pengawasan yang lebih ketat," ucapnya.

 

Pengungkapan kasus pelayanan Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu dibongkar personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Selasa (27/4/2021) lalu. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama