BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Orang di Cipedes Tasikmalaya

TASIKMALAYA, suarapembaharuan.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 700.000 butir obat ilegal bertulisan YY dan LL dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Selain itu, petugas juga menangkap lima tersangka yang memproduksi obat ilegal tersebut.  

Istimewa

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah melakukan penggerebekan dan pemeriksaan, serta uji laboratorium, petugas dari BNN RI, BNN Kota Tasikmalaya dibantu aparat dari Polres Tasikmalaya Kota.

 

"Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di dua rumah di Perumahan Bumi Resik Indah yang dijadikan pabrik obat ilegal," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

 

Menurut AKBP Doni Hermawan, kedua rumah milik Adit dan Yeni digerebek petugas gabungan BNN RI, BNNK, dan Polres Tasikmalaya Kota karena berdasarkan informasi dijadikan pabrik obat ilegal.

 

"Saat dilakukan pemeriksàan dan uji laboratorium, obat-obatan yang diproduksi tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan farmasi," ujar AKBP Doni. 

 

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 700.000 pil bertulisan YY dan L. Kemudian, alat mesin untuk memproduksi obat ilegal, bahan baku berupa serbuk, dan cairan. 

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, obat ilegal itu mengandung alkohol, laktosa, dan perekat," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

 

Lima dari enam tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian, antara lain, Adit Suherlan, Yatman, Agus Bambang Priyadi, Isnanto, dan Sutarno. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial S warga Bandung.

 

"Tersangka S ditangkap di Bandung dan sedang dalam perjalanan menuju Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap AKBP Doni Hermawan.

 

Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka Yatman merupakan pemilik pabrik dan operator produksi obat ilegal. Sementara, empat pelaku lainnya bertugas sebagai kurir dan peracik.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama