Diperiksa KPK Selama 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bungkam

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/6/2021). Azis diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2022. 

Istimewa

Saat keluar gedung, Azis tidak banyak berkomentar mengenai materi apa saja yang ditanyakan kepadanya. Politikus Partai Golkar yang mengenakan kemeja batik warna merah itu memilih diam dan menuju ke arah mobil yang telah menunggunya. 

 

"Hari ini, Rabu (9/6/2021) saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

 

Diduga Robin, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

 

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Setelah uang diterima, kata Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

 

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama