Penembakan Wartawan di Simalungun Didalangi Bos Tempat Hiburan Malam

PEMATANGSIANTAR, suarapembaharuan.com - Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap alias Marsal. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik dan humas tempat hiburan malam Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar, serta seorang oknum TNI yang berperan sebagai eksekutor. 

Istimewa

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, identitas kedua orang tersangka yakni  pemilik Ferrari Bar dan Resto berinisial S (57) dan YFP (31) yang bekerja sebagai humas di tempat hiburan malam tersebut. Sementara satu orang lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial A yang merupakan oknum TNI. 

 

Panca mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa rekaman kamera CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya.  

Istimewa

“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya, kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yakni YFP (31) dan S (57),” kata Panca didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021). 

 

Panca mengatakan, pembunuhan terhadap Marsal dilatarbelakangi sakit hati hati karena korban kerap melakukan pemberitaan terkait usahanya. Selain itu, korban juga sering meminta sejumlah uang kepada pengelola Ferrari Bar dan Resto.  

Istimewa

“Selanjutnya, S merencanakan aksi penembakan terhadap Mara Salem Harahap untuk memberikan pembelajaran," kata Panca.

 

Untuk mewujudkan rencana tersebut, S kemudian membeli senjata seharat Rp15 juta. Setelah mendapatkan senjata pada 19 Juni 2021, S kembali mengirimkan uang sebesar Rp10 juta kepada A. 

 

"Sementara kepada YFP, dia mengirimkan uang sebesar Rp8 juta dengan dua kali pengiriman yakni pertama Rp5 juta dan Rp3 juta di pengiriman kedua," ucapnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama