Raja Maling di Kota Pinang Ditangkap

KOTA PINANG, suarapembaharuan.com -Polsekta Kota Pinang berhasil menangkap spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Minggu (30/4/2021) sore kemarin.


Istimewa

Pelaku yang sudah delapan kali beraksi ini ditangkap di Lapangan Volly, Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.


Pelaku yang dikenal sebagai raja maling ini adalah Prayetno Harahap alias Tole (30) warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). 


Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel pada Minggu, 8 Nopember 2020 sekira pukul 02.00 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (2/6/2021).


Istimewa

Menurut Kapolres, salah seorang korban kejahatan tersangka adalah Siti Aisah Harahap (39) warga Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Kapolres Labuhanbatu menyebutkan barang bukti yang disita dari tersangka berupa tangga, dua kaca nako, jilbab warna hitam, masker warna biru.


"Kemudian, empat lembar surat perhiasan, gunting, kalung, samurai bersarungkan pipa besi, kotak infak, senapan angin, dua tabung gas, dua obeng, kayu pengait, dan handphone samsung," jelas Kapolres Labuhanbatu. 


Adapun kedelapan aksi curat yang dilakukan pelaku adalah Laporan Polisi, Nomor : LP/191/XI/Res: 


1.8/2020/SPKT/SU/LBS/Sekta Kota Pinang,  tanggal 08 Nopember 2021, dengan pelapor Siti Aisah Harahap.


2. Laporan Polisi, Nomor : LP / 213 / XII/RES 1.8/ 2020/ SPKT/SU/LBS Sekta Kota Pinang, tanggal 18 Desember 2021 Pelapor Erwin Hasibuan.


3.Laporan Polisi Nomor: LP/86/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Wita Boru Siregar. 


4.Laporan Polisi Nomor: LP/87/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Mirah. 


5.Laporan Polisi Nomor: LP/88/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Latipah. 


6.Laporan Polisi Nomor: LP/89/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Ina Oktaviana Nasution.


7.Laporan Polisi Nomor: LP/90/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Adisyah Ramadan. 


8.Laporan Polisi Nomor: LP/91/Res.1.8/V/2021/SPKT/Polsekta Kota Pinang, tanggal 31 Mei 2021 pelapor Hermanto.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama