MEDAN, suarapembaharuan.com - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status ini usai penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.
![]() |
Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. (Foto : Istimewa) |
"Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang," ujar Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (30/6/2021).
Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik. Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.
Atas kedua laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
"Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Posting Komentar