Remaja Pelaku Perundungan hingga Menginjak-Injak Korban di Padangsidimpuan Ditangkap

PADANGSIDIMPUAN, suarapembaharuan.com - Pelaku perundungan terhadap remaja putri di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan dengan kekerasan fisik hingga menginjak-injak korban ditangkap polisi. Pelaku berinisial NG dijemput polisi dari rumah pamannya di Kampung Darek, Padangsidimpuan.

Pelaku perundungan terhadap remaja putri di Padangsidimpuan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan. (ist)

Polisi langsung menetapkan NG sebagai tersangka karena menganiaya NS hingga videonya menjadi viral di media sosial. Sementara keluarga NG berupaya menempuh jalur mediasi agar polisi tidak mengenakan status penahanan mengingat status pelaku masih di bawah umur.


"Tentunya dalam setiap persoalan nanti kita dari kuasa hukum dari korban, kami menerima niat baik dari pelaku," kata kuasa hukum korban, Reza Nasution, menyikapi upaya mediasi dari keluarga pelaku, Minggu (1/8/2021).


NG menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Unit Perlindungan Anak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Terungkap pula NG melarikan diri ke rumah pamannya setelah mengetahui videonya menganiaya korban menjadi viral.


NG diduga menganiaya pelaku karena cinta segitiga. Warga yang melihat video tersebut menyayangkan perbuatan remaja putri tersebut.


"Mengapa mereka berbuat seperti itu, dari hukum kan tidak cocok seperti itu, tidak sesuai normanya. Apalagi masih anak-anak," kata salah seorang warga, Idris.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama