Kasus Omicron Melonjak, Ini Syarat Bagi Pasien Jika Ingin Isoman

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kasus Omicron di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Saat ini, jumlah korban yang terpapar mencapai 1.078 orang. Dimana dari total kasus tersebut 756 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiologi.


Ilustrasi

“Sebanyak 1.078 pasien ini terdiri dari 756 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiolog,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).


Sementara itu, Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.


“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Nadia.


Namun, pasien konfirmasi Omicron dengan tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. “Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Nadia.


Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.


“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” papar Nadia.


Nadia juga mengatakan bahwa isolasi terpusat dapat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.


Kategori : News

Editor     : PAS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama