Terkait Suap Bandar Narkoba, Bripka Rikardo Minta Maaf ke Kapolrestabes Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Bripka, Rikardo Siahaan terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp650 juta milik terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus, akhirnya meminta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. 


Ist

Sebelumnya, Rikardo Siahaan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sempat menyeret nama atasannya, Kombes Pol Riko Sunarko. Rikardo menyeret nama pimpinannya tersebut.


"Untuk Pak Kapolres, pak Kasat. Kalau terseret-seret namanya, intinya aku pribadi minta maaf," sebut Rikardo melalui video teleconference yang diterima wartawan di Medan, Jumat (21/01/2022).


Rikardo membeberkan dugaan penggunaan sebesar Rp75 juta yang diinstruksikan oleh Riko berdasarkan mendengarkan keterangan dari AKP Paul Simamora, saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.  


"Fakta kebenarannya aku nggak tahu, Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang ku sebutkan," jelas Rikardo. 


Rikardo bersama empat terdakwa lainnya, yakni Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. 


Di rutan tersebut, kelima mantan anggota Polri dan sudah dipecat itu, dikabarkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Wargabinaan yang pernah mereka tangkap. 


Kategori : News

Penulis   : Dedi

Editor     : YZS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama