Polres Labuhanbatu Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Curian

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadahnya.


Ist

Kedua pelaku adalah APS alias Andi (41) warga Jalan Dahlia Gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kab.Labuhanbatu sebagai pelaku curanmor beserta penadah berinisial IFS alias Indra (45) warga Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan Na IX - X Kabupaten Labura.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin (10/1/2022), melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, bahwa kasus curanmor tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di stadion bina raga saat berolahraga. 


"Korban kehilangan kendaraan jenis Honda BK 6985 YBG, pada Selasa (28/9/ 2021), sekira pukul 15.30 WIB, di stadion Binaraga. Dia ke lokasi itu untuk berolah raga. Saat akan pulang kendaraan sudah tak ada. Kerugian sekitar Rp19 juta," kata AKP Rusdi Marzuki. 


Setelah menerima pengaduan korban, Tekab Unit 1 Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhan Batu Ipda S Manurung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor.


Dari tangan tersangka diamankan satu handphone OPPO A3 S, yang ditaruh korban di bagasi sepeda motor. Tersangka mengaki mencuri bersama dengan seorang temannya, beriinisial T.  


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama