PTM Dihentikan, Pekalongan Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

PEKALONGAN, suarapembaharuan.com – Terhitung 17-23 Februari 2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan dihentikan sementara. Seluruh peserta didik akan kembali mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), demi menekan jumlah kasus Covid-19.


Ilustrasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Sekolah dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, di Kabupaten Pekalongan.


Menurutnya, PTM Terbatas bisa dilaksanakan kembali pada 24 Februari 2022, dengan syarat jumlah peserta didik yang hadir di sekolah maksimal lima puluh persen dari kapasitas ruang kelas.


Sekda Yulian menjelaskan, penerbitan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari munculnya klaster sekolah, yakni di MAN 1 Pekalongan, sebanyak 33 kasus. Saat ini, puluhan warga tersebut masih menjalani isolasi mandiri dan dalam pengawasan Puskesmas Kedungwuni I.


Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan mencapai 288 kasus. Sebanyak 20 orang di antaranya dinyatakan sembuh setelah dirawat di RSUD Kraton dan RSUD Kajen, dan selebihnya isolasi mandiri.


“Untuk menekan kasus Covid-19, selain menerbitkan Surat Edaran, Pemkab Pekalongan juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan melakukan percepatan vaksinasi,” tutur Yulian.


Lebih lanjut disampaikan, capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 untuk masyarakat umum sebanyak 84,87 persen, dosis 2 sebanyak 64,81 persen, dan dosis 3 alias booster sebesar 2,43 persen. 


Sementara itu, capaian vaksinasi anak, dosis 1 yakni 91,31 persen dan dosis 2, yaitu 49,48 persen. Capaian vaksinasi bagi lansia, dosis 1 sebesar 66,74 persen, dosis 2 sebesar 42,56 persen, dan dosis 3 sebesar 1,19 persen.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama