Polda Sumut Kembangkan Kasus Kerangkeng Langkat, Jumlah Tersangka Dipastikan Bertambah

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut masih mengembangkan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Hingga kini, sudah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. Jumlah tersangka dipastikan bertambah.


Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Ist)

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, selain kooperatif ada alasan lain belum menahan delapan tersangka kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.


Disebutkan, alasan lain belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun.


Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.


“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.


Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2021,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin kemarin.


Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka


Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.


“Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain,”


Mereka memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.


Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


“Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannyapun lebih berat, artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO,” terang Hadi


Polisi menyatakan, delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.


“Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi,” pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama