Dilema Pecandu Narkoba saat Masuk Panti Rehabilitasi, Antara Terpaksa dan Sukarela

Metode kasus atau case method merupakan pembelajaran partisipatif berbasis diskusi untuk memecahkan masalah, khususnya terhadap bagian dari anggota masyarakat yang ketergantungan narkoba.


Foto : mahasiswa Kesejahteraan Sosial Faktultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU). Ist

Untuk itu, swjumlah mahasiswa Kesejahteraan Sosial Faktultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), melakukan riset terkait penanganan masalah narkoba yang menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat tersebut.


Adapun mahasiswa yang terlibat dalam penelitian itu di antaranya M.Rafli Muhajir (190902011), Sadiah Muayyadah (190902037), Elviana Safitri (190902019) dan Nurul Fadillah Nasution (190902041) dengan Dosen pengampu Fajar Utama Ritonga,S.Sos.,M.Kesos. 


Meneliti kasus di Panti Rehabilitasi Medan Plus di Kota Medan, pada Selasa (22/03/2022) lalu, untuk memenuhi tugas mata kuliah penyalahgunaan zat dan penanggulangannya. 


Tujuan penelitian untuk mendapatkan data bagaimana proses awal mula penerima manfaat bisa menjalani proses rehabilitasi narkoba.


Untuk menjadi resident di Medan Plus, ada beberapa tahapan awal penerimaan klien, diantaranya, klien rujukan dan dipaksa ataupun sukarela, spot check pos utama, Penangganan klien, assesment, klien diterima, administrasi/intake data, detoksifikasi/stabilisasi, primary, re-entry, terminasi, dan terakhir after care. 




Pecandu narkoba yang datang ke Medan Plus kebanyakan karena dipaksa atau dijebak masuk oleh pihak keluarga yang ingin anaknya terbebas dari barang haram tersebut.


Keputusan pahit ini diambil agar bagian dari anggota keluarga itu dengan pertimbangan sebelum bertambah parah, dan membuat keresahan yang terjadi di lingkungan sekitar, sehingga pihak keluarga lebih memilih direhabilitasi agar tidak dipenjara. 


Sejatinya para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke penjara, sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54. 


Pasal tersebut menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 


"Pengguna narkoba dominan masih takut direhabilitasi karena dianggap sama dengan pelaku kriminal," kata Uray selaku Kepala Panti Rehabilitasi Medan Plus. 


Uray mengatakan, stigma masyarakat bahwa pengguna narkoba adalah pelaku tindak kriminal, membuat mereka takut melaporkan diri untuk proses rehabilitasi. 


Mereka yang terjerumus narkoba perlu direhabilitasi agar terlepas dari ketergantungan narkoba yang merusak kehidupan sosialnya. Hal ini dikarenakan pecandu narkoba adalah korban yang harus diobati. 


Dalam hal ini, resident yang dipaksa masuk oleh pihak keluarga menyebabkan terjadinya pro dan kontra. Mungkin bagi keluarga, memasukkan anggota keluarganya secara paksa ke panti rehabilitasi, Akan membuat mereka bahagia dan merasa nyaman. 


Akan tetapi resident yang dimasukkan secara paksa atau dijebak oleh keluarga, pasti didalam jiwa mereka akan menentang dan menimbulkan rasa dendam kepada pihak keluarga yang sudah menjebloskan mereka ke panti rehabilitasi. 


Untuk resident yang masuk karena sukarela, sudah ada kesadaran pada diri pengguna atau pecandu, mendapatkan dukungan dari keluarga, telah memiliki kesiapan untuk menjalani rehabilitasi secara baik. 


Sehingga mutu rehabilitasinya itu lebih baik, dilihat dari kecenderungan berhentinya jauh lebih bagus, lalu potensi relapse atau kambuh juga lebih rendah. Selain itu dukungan sosial lebih bagus dibandingkan dengan para pecandu yang mengikuti rehabilitasi secara paksa. 


Tentu saja masalah ini harus dicari jalan keluarnya, Karena sebagus apapun program yang dibuat untuk pemulihan, jika tidak atas kemauannya sendiri akan menghambat proses pemulihan. Mungkin jika pada awalnya tidak dipaksa atau dijebak, Resident bisa menyelesaikan program lebih cepat. 


Dari hasil diskusi ini, kami mencari solusi untuk memecahkan masalah yang terjadi yaitu dengan cara sosialisasi kepada masyarakat umum dan para pecandu bahwa rehabilitasi berbeda dengan penjara, rehabilitasi ini dilakukan untuk memulihkan dan membantu mereka kembali pulih dalam kehidupan sosialnya. 


Selain itu, disosialisasikan juga penanganan-penanganan apa saja yang dilakukan oleh panti rehabilitasi agar masyarakat dan pecandu mengetahui tahapan-tahapan apa saja yang akan dilewati saat melakukan rehabilitasi. 


Sosialisasi yang dilakukan bukan hanya dalam bentuk terjun langsung kelapangan, tetapi bisa juga memanfaatkan teknologi yang dimana semua kalangan sudah dapat mengaksesnya. 


Hal ini bertujuan agar masyarakat dan keluarga bisa lebih peduli untuk sama-sama membantu dalam mengatasi stigma negatif yang ada dalam Panti Rehabilitasi Sosial. Jika masyarakat dan keluarga sudah ikut membantu, memungkinkan para pecandu narkoba bisa menjalani program rehabilitasi dengan kesadarannya sendiri. 


Tulisan ini merupakan hasil penelitian empat mahasiswa dari Faktultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU).


Kategori : Opini

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama