Gawat Kali Bah, Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas ekspor minyak sawit mentah berupa crude palm oil (CPO).


Jaksa Agung Burhanuddin (Ist)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melalui akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022), menyampaikan, salah satu yang ditetapkan tersangka itu adalah pejabat Eselon I berinisial IWW, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.


"Penetapan tersangka sesuai perbuatan melawan hukum yang dilakukam dibuktikan dengan adanya 2 alat bukti, berupa permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor," tegas Jaksa Agung.


Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).


Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO. Tersangka, lanjutnya, ditetapkan ada 4 orang.


“Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” sebutnya.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama