Polda Sumut Musnahkan Sabu 233 Kg dan 6.384 Butir Pil Ekstasi

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut memusnahkan  233.723,48 gram sabu-sabu, ganja seberat 31,34 gram dan pil ekstasi sebanyak 6.384 butir, Selasa (19/4/2022).


Ist

Barang bukti itu disita dari 33 orang tersangka dari total  21 kasus, sejak 4 Maret hingga 16 April 2022 oleh Ditres Narkoba Poldasu danSatres Narkoba Polrestabes Medan.


Pemusnahan dengan menggunakan mesin incinerator itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya di halaman Mapoldasu.


Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, dan khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan.


Lanjut Panca, modus yang dilakukan para  sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai, memodifikasi kenderaan, di balik dinding mobil, didalam ban serep dan kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.


Jenderal bintang dua itu mengucapkan terimakasih kepada warga yang membantu polisi mengungkap dan membasmi peredaran narkoba.


Secara estimasi, jelas Panca, untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.


Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.


“Melalui pengungkapan ini maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.


Terhadap para tersangka, tambah mantan Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu, dipersalahkan melanggar Pasal 114  Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Adapun ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama