GKPS Sosialisasikan Makna Hukum Pernikahan dan Perceraian Jemaat Gereja

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pencerahan menyangkut pernikahan, perceraian yang berkaitan dalam hukum di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), mulai didiskusikan untuk disosialisasikan.


Ist

Diskusi ini dibawakan langsung St.Lihardo Sinaga SH MH, yang membahas masalah penerapan pasal pernikahan, perceraian dan kaitannya dengan hukum Gereja GKPS.


Diskusi ini dilaksanakan bersama puluhan para  pendeta, penginjil wanita Gereja GKPS se-Distrik IV Medan. St.Lihardo Sinaga yang merupakan advokat ini, menjabarkan persoalan pernikahan dan perceraian.


"Peranan ppendeta/penginjil wanita untuk mensosialisasikan kepada majelis serta jemaat - jemaat di gereja, bahwa perceraian itu dilarang oleh Tuhan, termasuk aturan hukum gereja," ujar St. Lihardo Sinaga.


Dalam perkembangan zaman, sambung Lihardo Sinaga, tidak sedikit anggota jemaat yang mengalami perselisihan di tengah keluarga, bahkan sampai menimbulkan lceraian antara suami dengan istri.


Ist

"Pendeta maupun penginjil wanita wajib untuk menyampaikan/menekankan kepada jemaat yang sepakat bercerai ke pengadilan, serta harus melampirkan surat/petikan asli dari surat perceraian yang ditandatangani oleh pengadilan.


Berdasarkan surat cerai yang dikeluarkan inilah,gereja dapat mengakui proses perceraian mereka itu, serta jemaat yang telah bercerai itu, bisa untuk meminta haknya supaya diberkati kembali jika ingin menikah lagi.


Preases Distrik IV Medan Pdt.Jan Sarma Sth didampingi Pdt.Chandra Girsang Sth(Pendeta Res.Teladan) sangat berterimakasih kepada St.Lihardo Sinaga SH.MH, yang telah memberikan pencerahan kepada pendeta dan penginjil.


Ist

"Kami para pendeta dan penginjil wanita se-Dist IV, meski yang hadir sekitar 30-an saja,;tapi dengan modal diskusi ini, sangat bermanfaat untuk disampaikan ke majelia dan jemaat di manapun bertugas," jelas Pdt Jan Sarma.


"Saya berharap diskusi singkat ini dapat dilanjutkan kembali di hari yang akan datang, sehingga bermanfaat bagi jemaat," tandas Pdt. Jan Sarma.


Diskusi ini dilaksanakan di Ruang Sermon GKPS Teladan Medan 23 Mei 2022, dan diakhiri sambil makan siang serta ngobrol santai.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama