Bupati dan DPRD Simalungun Sepelekan Putusan Pengadilan atas Gugatan PT BAM

SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Hamonangan Sibarani dinilai tidak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang telah mengabulkan gugatan PT Batu Ara Mulia. 


Ilustrasi

Sidang majelis hakim diketuai Anggreana Elisabeth Roria Sormin dengan anggota Aries Kata Ginting dan Dessy Deria Elisabeth Ginting dalam putusannya di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Simalungun, Sumatera Utara, baru-baru ini, mengabulkan gugatan penggugat PT BAM. 


Pihak tergugat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (Tergugat I), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun (Tergugat II), Bupati Simalungun (Tergugat III), dan DPRD Simalungun (Tergugat IV).


Majelis hakim dalam putusannya menghukum tergugat II membayar kerugian dan pekerjaan pembangunan proyek penanggulangan bencana longsor di Komplek Pemkab Simalungun yang telah diselesaikan PT BAM senilai Rp 6.204.000.000. 


Sementara tergugat III dan IV yakni Bupati dan Ketua DPRD Simalungun dihukum dan diperintahkan segera menetapkan anggaran pembiayaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan PT BAM.  Sedangkan tergugat I dihukum berupa penilaian wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ingkar janji.


Para tergugat atas putusan hakim, pun sama sekali tidak melakukan perlawanan atau banding dalam waktu 14 hari seperti diatur undang-undang.


"Pihak Bupati, Ketua DPRD, BPBD Simalungun sudah membuat hukum sendiri di Simalungun. Putusan majelis hakim yang sudah jelas memenangkan kami juga tak dipatuhi. Ini namanya mengangkangi hukum negara RI," tegas Direktur PT BAM Binsar Tampubolon di Simalungun, Senin (2/1/2023).


Binsar mengatakan, Bupati Simalungun dan BPBD Simalungun sampai saat ini belum melakukan pembayaran. Demikian pihak DPRD Simalungun mengakui masih menunggu sikap kooperatif dari pihak Bupati untuk mengajukan penyusunan anggaran atas hukuman yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun.


"Jika hukum negara tak dipatuhi, siapa lagi mereka takuti dan patuhi. Presiden, menteri, ataupun pejabat negara saja harus patuh hukum. Tapi di Simalungun, Bupati dan Ketua DPRD saja tak patuh hukum. Berarti Simalungun sudah punya hukum baru yg dibuat Bupati dan Ketua DPRD," kata Binsar.


PT BAM, lanjut Binsar, akan menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Kemnlenterian Dalam Negeri, serta kementerian terkait untuk melaporkan tindakan Bupati dan Ketua DPRD Simalungun karena tak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun.


Seperti diketahui, PT BAM mendapat kepercayaan untuk mengerjakan proyek penanggulangan bencana alam longsor pada ruas jalan Kompleks OPD dan Lingkungan Kantor Pemkab Simalungun. Proyek ini milik Pemkab Simalungun melalui BPBD Simalungun dengan menggunakan dana darurat khusus Tahun Anggaran 2021.


Proyek ini telah selesai dikerjakan pada Mei 2021, namun hingga saat ini PT BAM belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Ada kesan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga tak mau membayar hingga kasus ini dibawa PT BAM ke pengadilan. Pada akhirnya, Pengadilan juga mengabulkan gugatan PT BAM dan menghukum pihak tergugat membayar.


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama