BRIN : Format Debat Baru Bisa Dianggap Pelanggaran

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Peneliti Politik Senior BRIN, Prof Lili Romli mengatakan, format debat baru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pelanggaran.


Prof Lili Romli. Ist

“ Sebab dalam Peraturan KPU, disebutkan ada 5 kali debat, yang terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.Jika bunyi aturannya seperti itu, mestinya format debat mengacu pada PKPU tersebut. Jika tidak mengacu pada aturan tersebut, bisa masuk kategori pelanggaran karena sedang menabrak atau menyimpang dari aturan yg sdh dibuat. “ jelas Prof Lili. 


Anehnya, meski tahu pelanggaran, namun KPU masih tetap melakukannya dengan berbagai alasan. Rasanya KPU sadar akan resikonya.  “ Saya  kira nanti jika tetap dilanggar, bisa ada yang melaporkannya ke Bawaslu bahwa KPU tidak tunduk pada aturan yang ada.” sebut Prof Lili. 


Menurut Lili, aturan debat di PKPU dibuat bukan tanpa alasan. Format debat yang lama lebih bermanfaat bagi masyarakat mendengar kemampuan para calon. “ Sesungguhnya jika format debat yang sudah ada dalam PKPU  tersebut, di mana ada debat capres dan cawapres, publik akan mendapatkan informasi dan pengetahuan yang komprehensif tentang kemampuan atau kompetensi baik itu kompetensi capres maupun cawapresnya. “ jelas Prof Lili.


Sekarang dengan tidak dipisahnya, publik tidak akan tahu sejauh mana kompetensi dari masing pasangan. “ Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kerap waktunya habis dijawab oleh capresnya, sementara cawapres tidak mempunyai kesempatan yang luas, karena waktunya sudah mau habis. Baru mo jawab, tiba-tiba bel berbunyi yang menandakan waktu habis.” ungkap Prof Lili. 


Dia sangat menyayangkan perubahan format debat Capres-Cawapres kali ini. Semakin memperkuat opini adanya intervensi. “ Sangat disayangkan, jika KPU tetap mau merubah format debat. Lebih jauh, publik bisa beropini bahwa perubahan format debat karena ada intervensi.” tandas Lili. 


Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali. Dalam setiap gelarannya, setiap pasangan capres-cawapres harus hadir. Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.


Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. "Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim. 


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama