Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Garuda Pelindung dari LPSK

BEKASI, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meraih penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penghargaan ini diberikan atas peran Pemkab Bekasi memberi dukungan rehabilitasi medis terhadap saksi dan korban tindak pidana.


Foto:  Pemkab Bekasi menerima penghargaan Garuda Pelindung dari LPSK RI, Kamis (21/3/2024).

Penghargaan Garuda Pelindung diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di kantor LPSK, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).


“Kami tergerak melindungi warga, bertanggung jawab memberikan rasa aman tapi masih terjadi tindak kriminalitas. Jadi, kita tanggung biaya pengobatannya,” kata Dani Ramdan.


Penghargaan dari LPSK ini memotivasi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.


Diketahui, Pemkab Bekasi menjalin kerja sama dengan LPSK sejak 2021 lalu. Selama tiga tahun lamanya, Pemkab Bekasi telah memberikan layanan kesehatan kepada saksi dan korban kepada 37 kasus. Kebanyakan, kasus yang ditangani layanan kesehatannya adalah kasus begal dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Sebanyak 37 kasus tersebut, dengan rincian tahun 2021 sebanyak 8 kasus; tahun 2022 sebanyak 11 kasus dan tahun 2023 sebanyak 18 kasus. 


“Komitmen kami, memastikan setiap individu yang menjadi korban kejahatan memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas,” imbuhnya.


Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, menambahkan, Pemkab Bekasi layak mendapatkan penghargaan tertinggi kategori Garuda Pelindung. Tercatat, Pemkab Bekasi menjadi satu-satunya daerah yang menerima penghargaan ini di tingkat kabupaten/kota.


“Pemkab Bekasi sangat progresif memberikan perhatian kepada saksi dan korban,” pungkasnya. 


Pemkab Bekasi kerap memberikan pengobatan gratis kepada korban tindak kriminal. Terbaru, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi memberikan pengobatan gratis kepada wanita korban begal yang terjadi di “underpass” Cibitung, yang terseret motor sekitar 100 meter. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama