MEDAN, suarapembaharuan.com - Drama Operasi Tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru. Jika sebelumnya KPK RI butuh waktu seminggu untuk meralat jumlah orang yang terjaring OTT dari enam menjadi tujuh. Terbaru, KPK RI memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Pengawasan (Kabag RBP Rorena) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), mantan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi (Yasir).
![]() |
| Sutrisno Pangaribuan. Ist |
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang identitasnya semula dirahasiakan KPK RI tersebut, sebelumnya diduga ikut terjaring OTT sebulan yang lalu. Namun seminggu pasca OTT, KPK RI membantah Yasir sebagai orang keenam yang terjaring OTT. Kemudian KPK meralat jumlah yang ditangkap dari enam menjadi tujuh, dan tidak ada anggota Polri yang terjaring OTT. Tetapi ketika kasus dikembangkan, Yasir akhirnya diperiksa sebagai saksi.
Yasir diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan provinsi dan jalan nasional di Sumut. Pemeriksaan Yasir berlangsung tertutup hingga Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur memberi keterangan yang tidak rinci. Asep hanya menjelaskan bahwa Yasir telah diperiksa di Medan, Sumut, bukan di gedung merah putih KPK RI, Kuningan, Jakarta.
Sebelum pemeriksaan Yasir, KPK RI juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal (Iqbal) dan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon (Gom) sebagai saksi. Namun kedua jaksa tersebut belum diperiksa karena membutuhkan izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
KPK RI lahir karena korupsi menjadi masalah serius di pemerintahan. Lembaga penegak hukum Kejagung RI dan POLRI dianggap tidak efektif dalam menangani kasus korupsi, baik dari sisi sumber daya maupun independensinya. Maka untuk memenuhi tuntutan reformasi yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dibentuklah KPK RI.
Pemeriksaan Yasir (anggota POLRI) dan rencana pemeriksaan Iqbal dan Gom (anggota Kejagung RI) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, rehabilitasi, dan preservasi jalan nasional dan provinsi di Sumut menjadi tanda tanya besar. Publik terus mendesak KPK RI untuk mengungkap siapa sutradara, aktor intelektual dibalik kasus tersebut.
Sebagai aparat penegak hukum bukankah seharusnya Yasir, Iqbal, dan Gom mampu mencegah terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta penyedia barang dan jasa tersehut sebelum ditangkap KPK RI? Apa hal yang diketahui ketiganya sehingga perlu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK RI?
Apakah ketiganya berperan sebagai pemberi informasi kepada KPK RI tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sumut? Namun jika ketiganya mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, mengapa mereka tidak menangkapnya sendiri sebelum OTT KPK RI?
Darurat Korupsi
Sebagai lembaga negara yang bersifat adhoc (sementara), seharusnya KPK RI sudah berakhir. Namun korupsi sama sekali tidak berkurang. Pidana yang dijatuhkan kepada para koruptor, baik kurungan badan maupun kewajiban mengembalikan kerugian negara ternyata tidak efektif menghentikan perilaku korupsi.
Oleh karena itu, hukuman pidananya harus ditingkatkan dari kurungan badan dan pengembalian kerugian negara dengan hukuman mati. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Penerapan Hukuman Mati Bagi Terpidana Korupsi (Koruptor).
Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Customer Service resmi Rupiah Cepat dapat dihubungi melalui Call Center di nomor (0851)9975-6779. atau WhatsApp di (0851)9975-6779. Anda juga bisa mengirim email ke cs@rupiahcepat.co.id. Layanan ini buka setiap hari (Senin-Minggu) dari pukul 07:30 hingga 17:30 WIB.
BalasHapusLayanan Spinjam Call Center Resmi
BalasHapusHubungi Whatsapp -(081318820216)
atau CS SPinjam (085199756779)
Nomor WhatsApp resmi Customer Service Rupiah Cepat adalah (0851)9975-6779. Layanan ini beroperasi setiap hari (Senin-Minggu) pukul 08:00 - 22:00 WIB.
BalasHapusLayanan pelanggan resmi Adakami dapat dihubungi melalui telepon di nomor (0851)9975-6779 atau melalui WhatsApp di nomor (0851)9975-6779.
BalasHapusLayanan Spinjam Call Center Call Center Resmi Spinjam dapat kamu hubungi via WhatsApp dinomor:(0853) 8051 2174.Customer Service Shopee Pinjam dapat dihubungi realtime-online 24/jam.
BalasHapusCall Center Spinjam Resmi dapat kamu hubungi melalui WhatsApp di nomor:( 0853=8051*2174, atau 0851*9975=6779. Untuk verifikasi terkait keluhan/kendala pinjaman Spinjam kamu bisa hubungi sekarang.
BalasHapusTerbaru Cara Membatalkan Pinjaman Spinjam Shopee bisa hubungi Cs Spinjam melalui whatsapp (085380512174) atau (0818832084) kemudian jelaskan alasan..
BalasHapusLayanan Call Center Spinjam Call Center resmi Spinjam dapat Anda hubungi melalui WhatsApp di nomor: 085380512174.atau Telepon 0818832084.
BalasHapusCall Center Spinjam
BalasHapusCall Center Resmi Spinjam dapat kamu hubungi melalui Whatsapp di nomor (0853) 80512174. atau (0851) 99756779. Untuk verifikasi terkait keluhan/kendala pinjaman Spinjam kami berkomitmen mudah cepat dan aman.
Pengajuan Shopee Pinjam yang Sedang Diproses? Call Center SPinjam/Call center Shopee 085380512174 atau 085380512174 Layanan customer service SPinjam dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB.
BalasHapusHubungi Nomor (CS) Easycash 24 jam. Anda dapat menghubungi CS Easycash di nomor 0818•832•084, atau (0853) 8051-2174, cs.pinjaman@easycash.di Untuk pengaduan dari konsumen, Anda dapat
BalasHapuskeenakan hukuman mati. seharusnya pacung ke dua tangan batas pergelangan tangan dan jari, jadsi kalau ke mana2 ketahuan tuh koruptor yang tangan2 dfi pakai untuk korupsin sdh tidak ada .
BalasHapusPosting Komentar