Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana dan Aset Perusahaan Mengemuka

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Konflik internal di dunia bisnis travel kembali memanas. Kali ini, PT Cheria Halal Wisata mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua pendiri Cheria Holiday, Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan.



Laporan resmi bernomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini diterima polisi pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, menandai babak baru sengketa yang selama ini membayangi bisnis wisata halal tersebut.


Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari temuan dugaan penyalahgunaan dana dan aset yang seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan. 


"Dana dan aset harus dikelola dengan benar. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, tentu harus dipertanggungjawabkan," ujarnya tegas saat dikonfirmasi.


Menurut Suryandaru, dana perusahaan yang semestinya digunakan untuk bisnis, malah diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan pihak ketiga, termasuk aktivitas umrah dan haji. 


“Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan,” tambahnya.



Suryandaru menegaskan, tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sehingga menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi perusahaan.


Untuk mendukung laporan, manajemen baru Cheria Halal Wisata sudah menyerahkan dokumen keuangan dan data aset sebagai bukti awal kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 


“Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses. Kami akan mendukung penuh aparat dalam melakukan penyelidikan,” tutur Suryandaru.


Kasus ini mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan secara umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara jika terbukti bersalah.


Cheria Holiday sendiri selama ini dikenal luas sebagai merek besar di sektor wisata halal di Indonesia. Namun, bisnis ini tengah mengalami masa transisi setelah restrukturisasi yang menghasilkan entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata dengan mitra baru.


Pada masa transisi tersebut, ditemukan dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan dana dan pengelolaan aset yang masih dikendalikan oleh pendiri lama. Kondisi ini memaksa manajemen baru mengambil langkah hukum demi menjaga keberlangsungan dan reputasi perusahaan. 


Saat ini, laporan dugaan penggelapan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. PT Cheria Halal Wisata menyatakan kesiapannya untuk menambah bukti bila diperlukan dan membuka ruang dialog apabila ada upaya penyelesaian secara hukum yang baik.


Sebelumnya, Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, bersama Farida Ningsih melalui PT Cheria Investama Abadi, pernah mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, gugatan tersebut telah dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.


Sebagai langkah antisipasi, manajemen PT Cheria Halal Wisata mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bekerja sama dengan pihak yang masih menggunakan nama Cheria Holiday. Manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas bisnis di bawah merek Cheria Holiday sudah dihentikan secara resmi.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama