SURABAYA, suarapembaharuan.com — Dunia musik Tanah Air kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang bos label musik ternama berinisial BNT, yang dikenal sebagai pendiri PT Pragita Prabawa Pustaka, resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur. BNT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya sendiri.
![]() |
| Ilustrasi |
Kasus ini berawal dari laporan seorang wanita berinisial KS ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Mei 2025.
Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Kami berkomitmen mendampingi klien kami sampai tuntas. Harapannya, korban mendapat keadilan yang layak,” ujarnya, Selasa (22/9/2025).
Dugaan pelecehan itu terjadi saat BNT mengajak KS dalam perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan hak cipta lagu. Setibanya di sana, BNT diduga memanggil KS ke kamar hotel dan melakukan tindakan tidak pantas.
Selain KS, sejumlah korban lain yang merupakan karyawan dan mantan karyawan perusahaan tersebut juga telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Kuasa hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menahan BNT.
“Kami menghargai ketegasan Polda Jatim. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar jadi pelajaran penting bagi dunia kerja,” ucapnya.
BNT dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Dikenal sebagai sosok berpengaruh di industri musik, BNT menaungi ribuan karya cipta dari ratusan musisi Indonesia, termasuk Denny Caknan, Happy Asmara, Tri Suaka, Ndarboy Genk, dan Nabila Maharani.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri kreatif untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar