JAKARTA, suarapembaharuan.com — Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta kembali melahirkan seorang doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum. Pada Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Kampus UTA’45 Jakarta, Handojo Dhanudibroto resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.
Dalam disertasinya, Handojo mengangkat tema tentang “Rekonstruksi Kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam Menangani Sengketa Medis antara Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Penerima Layanan Kesehatan.” Penelitian ini menyoroti perlunya penguatan dan optimalisasi lembaga kuasi-yudisial yang berperan penting dalam menyelesaikan sengketa medis di Indonesia.
“Majelis Disiplin Profesi (MDP) ini sebenarnya merupakan lembaga kuasi yudisial yang paling berkompeten dalam menangani sengketa medis, tetapi saat ini kewenangannya masih belum optimal. Dari hasil studi komparatif dengan lembaga sejenis di negara lain seperti Selandia Baru, Denmark, dan Swedia, terlihat bahwa lembaga-lembaga itu bisa bekerja secara maksimal. Maka dari itu, perlu ada rekonstruksi kewenangan agar MDP dapat berfungsi lebih baik,” jelas Handojo dalam pemaparannya.
Melalui penelitian tersebut, Handojo menawarkan novelty (kebaruan ilmiah) berupa rekonstruksi kewenangan MDP agar lebih kuat dan efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa medis baik tenaga kesehatan, tenaga medis, maupun penerima layanan.
Selain membahas aspek substansi hukum, Handojo juga menyoroti pentingnya peningkatan mutu dan efektivitas pembelajaran di Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta. Ia menilai dukungan dosen dan sistem akademik sudah baik, namun masih perlu dorongan agar mahasiswa lebih aktif dan disiplin.
“Program doktor itu lawannya diri sendiri. Kalau mahasiswa tidak aktif dan dosennya tidak mendorong, maka capaian waktu studi akan sulit tercapai. Harapan saya ke depan, mahasiswa dan promotor harus samasama proaktif agar target program tiga tahun bisa terwujud,” tambahnya.
Sidang terbuka ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dewan guru besar, para dosen, mahasiswa, dan tamu undangan. Keberhasilan Handojo Dhanudibroto menambah daftar panjang akademisi dan praktisi hukum yang lahir dari rahim UTA’45 Jakarta sebuah kampus yang terus berkomitmen mencetak pemikir hukum unggul, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan.
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta merupakan salah satu perguruan tinggi tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1952. Fakultas Hukum UTA’45 dikenal sebagai salah satu fakultas unggulan yang secara konsisten berperan aktif dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, baik di bidang akademik maupun praktik hukum.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar