Fakta Baru Sidang Korupsi LNG Pertamina: Dakwaan Dipatahkan, Bonus Rp 100 Miliar Terungkap di Persidangan

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali menyita perhatian publik. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar di pengadilan, sejumlah fakta baru mencuat dan dinilai pihak terdakwa berpotensi mematahkan sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Terdakwa Hari Karyuliarto bersama tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah poin krusial, mulai dari tudingan dokumen Resale Restriction Device (RRD) palsu hingga dugaan pelanggaran prosedur perseroan. Bahkan, dalam persidangan tersebut juga terungkap adanya bonus senilai sekitar Rp 100 miliar yang dikaitkan dengan hasil penjualan LNG, yang menurut tim pembela menunjukkan adanya keuntungan dalam transaksi tersebut.


Usai sidang, Hari Karyuliarto menegaskan bahwa pernyataan lama yang pernah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan dokumen RRD palsu telah terbantahkan melalui keterangan para saksi di ruang sidang.


"Penjelasan KPK waktu yang lampau bahwa RRD-nya palsu, sudah disangkal oleh kedua saksi, Ibu Evita dan Pak Aldi. Banyak yang gugur dari dakwaan JPU," tegas Hari.



Ia juga menjelaskan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjadi salah satu materi dakwaan. Menurutnya, penandatanganan kontrak LNG tidak serta-merta wajib dimasukkan dalam RKAP karena dampaknya terhadap neraca, laporan rugi laba, dan arus kas baru terjadi pada 2019.


Selain itu, tim pembela menyoroti audit investigatif yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC). Hari mempertanyakan kewenangan PwC Indonesia dalam melakukan audit investigasi pada 2020, karena menurutnya otorisasi tersebut baru dimiliki per 1 Agustus 2023.


"Pertamina menunjuk PwC yang sebenarnya tidak berwenang. PwC Indonesia saat itu tidak punya kewenangan, yang punya adalah PwC Internasional," ungkapnya.



Ia juga menyinggung proses penyerahan laporan audit tersebut. Berdasarkan keterangan Kepala Internal Audit di persidangan, laporan audit disebut diantar langsung oleh Nicke Widyawati ke kantor aparat penegak hukum tanpa surat pengantar resmi. "Ini sebuah keanehan besar, rahasia apa di balik itu?" imbuh Hari.


Di sisi lain, kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa dakwaan terkait tidak adanya izin Komisaris dan RUPS dalam transaksi LNG merupakan kekeliruan. Ia merujuk Pasal 11 ayat 12 Anggaran Dasar Pertamina yang menurutnya menyatakan kegiatan operasional seperti pembelian dan penjualan LNG tidak memerlukan persetujuan Komisaris maupun RUPS.


"Ternyata terbantahkan. Bahkan ada dokumen dari bagian legal Pertamina yang ditandatangani Rianova Septianto yang menjadi dasar kehati-hatian Pak Hari. Di situ dinyatakan memang tidak perlu izin komisaris maupun RUPS untuk bisnis dengan Corpus Christi," papar Wa Ode.



Ia juga menanggapi keterangan salah satu saksi dari Internal Audit, Hendra, yang disebut merupakan bawahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Wa Ode menilai kesaksian tersebut tidak menjelaskan secara tegas soal posisi keuntungan atau kerugian perusahaan.


"Beliau mengelak soal keuntungan Pertamina dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tahun 2019. Padahal kerugian itu akibat keputusan manajemen baru. Pak Hari tidak pernah menerima suap, tidak ada intimidasi, dan tidak ada fraud. Perkara ini jelas dicari-cari," ketusnya.


Fakta lain yang menjadi sorotan adalah pengakuan saksi Arif Basuki terkait penerimaan bonus dari hasil penjualan LNG Corpus Christi. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Humisar Sahala Panjaitan di hadapan media.


"Saksi Arif Basuki mengakui menerima bonus senilai lebih kurang 8 juta Dollar Singapura atau sekitar Rp 100 miliar atas LNG yang dijual dari hasil Corpus Christi. Ini membuktikan Pertamina untung besar. Bagaimana mungkin ada korupsi jika ada yang menerima bonus sampai Rp 100 miliar dari keuntungan bisnis tersebut?" pungkas Humisar.


Hingga kini, persidangan kasus dugaan korupsi LNG Pertamina masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Pihak terdakwa tetap pada pendiriannya bahwa seluruh proses pengadaan LNG telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, serta diklaim memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan negara. Sementara itu, majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini.


Kategori : News


Editor      : AHS

7 Komentar

  1. Ini jelas jelas menunjukan kejanggalan dan ada semacam kasus titipan yg mencari cari kesalahan , nyatanya pErtamina sampai saat ini th 2025 mengalami keuntungan besar

    BalasHapus
  2. Ini kasus yg mengkambinghitamkan pensiunan mantan direktur. Bagaimana mungkin mantan direktur yg sudah pensiun selama 12 tahun diseret kepengalidan didakwa merugikan negara jaman COVID sedangkan kenyataannya Pertamina untung amat sangat besar? Jajaran Pertamina kenapa tidak mau membeberkan keutntungannya? Aneh khan … jelas ini kasus yg dibikin2, kasihan Hari Karyuliarto sudah sepuh tapi di korbankan! Betapa jahatnya mereka! Laporkan Ahok dan Nicke, ini kasus ada akibat dari perseteruan mereka saat masih menjabat sbg Komut and President Director Pertamina .
    Bebaskan Hari Karyuliarto!

    BalasHapus
  3. Kalu Pertamina untung sih wajar dapat bonus, namun kalu rugi dapat bonus tentunya hal ini jadi tidak wajar….. buktikan saja…. Rugi atau untung Pertamina saat itu

    BalasHapus
  4. Yang dikata transaksinya merugikan negara triliyunan gimana caranya Pertamina bisa dapat bonus 100 M? Yg terima bonus harusnya juga diperiksa dan ditangkap karena ikut memperkaya diri disaat negara merugi! Yang namanya bonus ya harusnya kalau ada keuntungannya dong! Udahan dapet bonus 100M, mantan direksi yang pensiunnya udah lama malah dikambinghitamkan

    BalasHapus
  5. Pengamat dari Melbourne24 Februari, 2026 13:54

    Wow rupanya ada bonus yg diakui saksi sebesar Rp100 miliar!
    Udah gamblang berarti Pertamina untung besar dari proyek CCL ini! Kenapa mantan direktur yg sudah pensiun sejak 2014 Hari Karyularto didakwa merugikan dalam proyek ini? Benar benar Hari Karyuliarto dikriminalisasi.
    Semoga Yang Mulia Pak Hakim dapat bersikap bijaksana dalam menilai dan memutus perkara ini.

    BalasHapus
  6. 100M dialokasi untuk bonus direksi ditengah dakwaan kerugian yg ditimpakan ke mantan direksi yg sudah pensiun! Very ironic!

    BalasHapus
  7. Kawal kasus kriminalisasi ini !

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama