Puluhan Triliun Dana LPEI Pernah Disidik Tapi Tak Pernah Disidangkan, Kini Dibongkar Ulang

Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)


Ada kasus yang ramai diperiksa, banyak saksi dipanggil, bahkan disebut-sebut sudah ada tersangka. Tapi anehnya, kasus itu tak pernah benar-benar lahir sebagai perkara di pengadilan. Tidak ada dakwaan. Tidak ada persidangan. Tidak ada putusan. Itulah potret penanganan awal dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).



Selama bertahun-tahun, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas LPEI berulang dengan nada yang sama menemukan bahwa: pembiayaan bermasalah, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan rekomendasi yang tak pernah sepenuhnya dijalankan. Audit tersedia, temuan ada, tetapi penegakan hukum berjalan di tempat. Hingga akhirnya, kasus ini memasuki fase yang sama sekali berbeda.


*Fase Kejaksaan Agung: penyidikan yang berhenti di tengah jalan 2021-2022*


Pada 2021, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai menyelidiki dugaan korupsi di LPEI. Sejumlah pejabat internal dan pihak swasta diperiksa. Kejagung bahkan menyampaikan ke publik bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan dan bahwa tersangka telah ditetapkan dalam klaster tertentu!


Namun di titik inilah batas yang tak pernah dilampaui. Karena, tidak ada satu pun perkara LPEI yang dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tidak ada surat dakwaan. Tidak ada sidang Pengadilan Tipikor. Secara yuridis, proses itu berhenti di wilayah abu-abu, sebab ada penyidikan tetapi tidak pernah ada adjudikasi. Dalam hukum pidana, penyidikan yang tidak pernah diuji di pengadilan pada akhirnya hanyalah proses yang menggantung!


Situasi ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar, apakah Kejagung tidak memiliki cukup bukti untuk membangun konstruksi kerugian negara yang siap diuji, atau justru perkara ini terlalu kompleks untuk dituntaskan dengan pendekatan penyidikan yang sektoral dan terbatas? Atau ada penyebab lain?


*Audit ada, tapi belum menjadi perkara*


Selama fase itu, temuan BPK sesungguhnya sudah tersedia. Pola pembiayaan berisiko tinggi, konsentrasi kredit pada debitur besar, serta lemahnya pengawasan internal LPEI berulang kali dicatat dalam laporan audit. Namun temuan audit tidak otomatis menjadi alat bukti pidana. Tanpa audit forensik yang secara spesifik menghitung kerugian negara dan menautkannya dengan perbuatan melawan hukum, maka perkara sulit dilahirkan di pengadilan!


Inilah titik lemah di fase Kejagung, yakni penyidikan berjalan tanpa fondasi audit kerugian negara yang kokoh dan teruji. Mengapa saat itu dijalankan demikian?


*Titik balik saat data fiskal dibuka tahun 2024*


Perubahan signifikan terjadi pada Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara, menyerahkan data hasil audit dan penelusuran internal kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Data tersebut mengungkap indikasi fraud pembiayaan LPEI senilai sekitar Rp2,5 triliun pada empat debitur tertentu! Itu baru hanya empat debitur, kemana yang lain?


Penyerahan data ini menggeser posisi kasus LPEI secara fundamental. Ia tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar kredit macet atau kesalahan bisnis, tetapi sebagai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara!


Namun yang terjadi setelahnya justru mengonfirmasi keterbatasan yang terjadi di fase sebelumnya. Kejagung tidak menunjukkan langkah progresif lanjutan. Tidak ada tersangka baru yang diumumkan. Tidak ada peningkatan status perkara. Pada Agustus 2024, Kejagung justru melimpahkan berkas dan dokumen pemeriksaan saksi kepada KPK!


Secara implisit, ini adalah pengakuan bahwa perkara tersebut lebih siap ditangani oleh lembaga dengan pendekatan dan kewenangan yang berbeda.


*Fase KPK dari data menjadi dakwaan*


KPK bergerak dengan irama lain. Penyidikan resmi dibuka, tersangka diumumkan ke publik, dan kerugian negara mulai dihitung secara sistematis berbasis LHP BPK. Pendekatannya jelas, yakni mengikuti aliran uang, menelusuri hubungan antara kebijakan pembiayaan, pencairan dana, dan manfaat yang diterima pihak tertentu!


Jumlah tersangka bertambah, klaster diperluas, dan nilai potensi kerugian negara berkembang seiring pendalaman perkara. Untuk pertama kalinya, kasus LPEI benar-benar bergerak menuju ruang sidang, bukan sekadar berhenti sebagai laporan audit atau rilis pemeriksaan saksi!


*Di mana posisi korporasi besar seperti Duniatex?*


Nama-nama debitur besar, termasuk Grup Duniatex, kerap muncul dalam diskusi publik tentang LPEI. Secara faktual, Duniatex adalah debitur LPEI, itu tidak terbantahkan! Namun penting untuk menegaskan batas fakta bahwa memang belum ada pernyataan resmi terkait Duniatex sudah menjadi objek penyidikan atau penetapan tersangka oleh Kejagung pada fase 2021–2022, dan justru malah tidak termasuk di dalam empat debitur yang diserahkan Menteri Keuangan pada Maret 2024!


Di sinilah disiplin analitis harus dijaga! Hubungan keuangan bukanlah tuduhan pidana. Namun justru pada wilayah inilah kerja audit forensik menjadi relevan, dengan menilai apakah pembiayaan besar tersebut dikelola sesuai tujuan ekspor negara, atau menyimpan risiko penyimpangan yang belum terungkap. Itu adalah pertanyaan investigatif yang sah, bukan vonis!


*Epilog dua fase, dua realitas penegakan hukum*


Kasus LPEI memperlihatkan kontras tajam antara dua pendekatan penegakan hukum. Fase Kejagung adalah fase identifikasi awal yang tidak pernah mencapai pengadilan. Fase KPK adalah fase konstruksi hukum yang mengubah data dan audit menjadi perkara pidana yang nyata.


Pelajaran terpenting dari kasus ini sederhana namun krusial, bahwa audit tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi arsip, dan penyidikan tanpa pengadilan hanya akan menjadi kabar!


*Negara baru benar-benar hadir ketika kerugian keuangan negara diuji di ruang sidang dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.*


Kini, bola sepenuhnya berada di tangan KPK dan Pengadilan Tipikor. Publik menunggu satu hal, apakah kasus itu akhirnya benar-benar dituntaskan sampai menyentuh 30-an korporasi dengan 20-an triliun dana LPEI, atau kembali menjadi kisah tentang perkara yang pernah disidik, namun hampir saja tak pernah diadili? Mari kita cermati!


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama