JAKARTA, suarapembaharuan.com - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai bisa mengancam eksistensi demokrasi, HAM, dan negara hukum di Indonesia. Karena itu, sejumlah pihak menuntut agar Ranperpres tersebut dibatalkan atau ditolak.
![]() |
| Ilustrasi |
Hal tersebut merupakan salah satu intisari dari diskusi publik bertajuk 'Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia' pada Rabu (4/3/2026). Diskusi tersebut merupakan hasil kerja sama Imparsial dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Diskusi ini menghadirkan Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), Akhol Firdaus (C-Mars), Arief Setiawan (Dosen FISIP Universitas Brawijaya), dan Milda Istiqomah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Dalam pemaparannya, Milda Istiqomah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyoroti persoalan serius dalam praktik penegakan hukum terorisme serta risiko perluasan peran militer melalui Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres). Milda mengawali dengan mengungkapkan capaian zero attack dalam beberapa waktu terakhir, yakni tidak adanya serangan teror terhadap target-target strategis.
"Capaian ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan berbasis hukum dan HAM, bukan justru memperluas pendekatan keamanan yang berpotensi represif," ujar Milda.
Milda juga mengkritik munculnya status baru 'terduga' dalam praktik tindak pidana terorisme. Dalam praktiknya, kata dia, status ini sering kali dijadikan legitimasi untuk membenarkan berbagai tindakan aparat penegak hukum.
"Padahal, dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terminologi 'terduga' tidak dikenal secara eksplisit. Kekosongan pengaturan ini berpotensi mengaburkan batas perlindungan hak tersangka dan mereduksi prinsip praduga tak bersalah," tandas dia.
Terkait Ranperpres, Milda menilai regulasi tersebut mengarah pada war model, bukan law enforcement model. Ranperpres memuat sejumlah norma baru yang dinilai melampaui mandat Pasal 43 huruf I UU Terorisme, dengan memberi ruang peran luas kepada TNI dalam penanganan terorisme di luar skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Dalam Pasal 2 ayat (2) draf Ranperpres, penangkalan disebut dapat dilaksanakan oleh TNI melalui kegiatan dan/atau operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya. Formulasi ini memiliki makna yang sangat luas dan minim batasan, sehingga berpotensi memperluas operasi militer ke ranah sipil tanpa mekanisme pengawasan dan hukum acara yang jelas," jelas Milda.
Menurut Milda, perluasan tersebut berpotensi merusak sistem peradilan pidana (criminal justice system), karena hingga kini belum ada hukum acara yang secara spesifik mengatur tata cara pelibatan militer dalam penanganan tindak pidana terorisme.
"Tanpa pengaturan hukum acara yang tegas, risiko pelanggaran HAM, tumpang tindih kewenangan, dan melemahnya prinsip akuntabilitas menjadi sangat besar," pungkas Milda.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar