JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali mendapatkan kritikan luas dari masyarakat. Pasalnya, DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas namun minim mekanisme pengawasan publik. Keberadaan DPN bahkan dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain yang sudah eksis sebelumnya.
Meskipun pemerintah menilai DPN penting untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan nonmiliter.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik yang diselenggara oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) dengan tema 'Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia' di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Diskusi ini dihadiri sejumlah narasumber, yakni Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella; Akademisi Hukum Tata Negara Rorano S. Abubakar; dan Pegiat politik dan hukum, La Ode Noval.
Fauzan Ohorella menegaskan bahwa lembaga non-struktural Dewan Pertahanan Nasional ini sangat menciderai prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Pasalnya, kata Fauzan, DPN bisa menjadi lembaga yang super body, karena minimnya pengawasan dan transparansi.
"Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir, seperti di Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden," ujar Fauzan dalam diskusi tersebut.
Fauzan menegaskan, hal tersebut akan menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih dan sarat kepentingan. "Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan," tegas Fauzan
Fauzan juga menyoroti sejumlah kebijakan bisnis yang beririsan dengan Kementerian Pertahanan. Menurut dia, ada beberapa anggaran kementerian yang di duga di kelola oleh Menhan, mulai dari dana pendidikan, pengadaan mobil pick up melalui perusahaan BUMN dan lainnya.
"Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang di kelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pick up oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan jadi alat untuk kepentingan bisnis," tutur dia.
Karena itu, Fauzan mengatakan mendorong agar reformasi bisa menuju pada seluruh instansi dan lembaga/kementerian, seperti reformasi kementerian Pertahanan, agar adanya pengawasan eksternal dalam memantau setiap kebijakan pada lembaga DPN.
Sementara itu, Rorano menjelaskan bahwa secara empiris perihal lembaga pertahanan negara dimulai dari Dewan Pertahanan Negara (1946), berubah lagi menjadi Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas (1969-2024), dan saat ini menjadi Dewan Pertahanan Nasional yang di ubah melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. Menurut dia, konstitusi telah mengatur setiap mekanisme dalam membentuk lembaga struktural atau non-struktural dengan merujuk pada form follows functions.
"Azas pembentukan suatu lembaga, harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut," tandas Rorano
Selain itu, La Ode Noval, menyebut bahwa setiap kebijakan negara selalu melahirkan ketakutan bagi masyarakat sipil. Menurutnya, hal tersebut mendasar, ketika ruang sipil telah di dominasi oleh unsur-unsur militerisme yang membuat ruang itu menjadi abu-abu.
"Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apasih urgensi pembentukan DPN ini, yang di beri tugas menjadi lembaga koordinator, advisory hal ikhwal yang sifatnya strategis. Padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri dan Menkopolkam yang punya tupoksi keamanan dan pertahanan. Kenapa dibuat baru lagi," pungkas La Ode Noval.
Kategori : News
Editor : AHS





Jangan panik. Anda bisa menghubungi Call Center Triv atau WA Triv melalui 0838_7423_9197 untuk mendapatkan bantuan resmi terkait login, deposit, penarikan, ...
BalasHapusKendala Transaksi Triv? Deposit & Withdraw Bermasalah Hubungi WA 0838_7423_9197 Transaksi Triv Gagal atau Pending? Dapatkan Bantuan Cepat via WA +6283874239197 Deposit Tidak Masuk di Triv? Segera Hubungi 08-3874239197 Withdraw Tertunda di Triv?
BalasHapusHubungi call center resmi PinjamFlexi (0831)69265049 atau CS PinjamFlexi (0857)58337054 layanan customer service PinjamFlexi dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB
BalasHapusCara reschedule tiket pesawat/hotel Traveloka 083800275757
BalasHapusUntuk Refund/Reschedule Tiket Traveloka pelanggan dapat menghubungi layanan Cs Traveloka di 083800275757 melalui WhatsApp 24/7
Layanan Reschedule di Traveloka :
BalasHapusHubungi kami di 0838-0027-5757 layanan bantuan Traveloka untuk Reschedule Tiket pesawat
Nomor Call Center Triv:
BalasHapusIni adalah Nomor Call Center Triv Yang Resmi dan Dapat di hubungi di 0838-0016-6333 layanan Online 24 jam
Nomor Call Center Triv WhatsApp 24/7:
BalasHapusNasabah dapat menghubungi nomor Call Center Triv 083800166333 di layanan WhatsApp 24/7
Layanan Call Center Triv hubungi WhatsApp :
BalasHapusAnda bisa menghubungi layanan pelanggan Triv melalui WhatsApp di 083800166333. Nomor ini tersedia untuk membantu berbagai kendala akun seperti verifikasi, masalah deposit, maupun penarikan dana.
Call Center Indodax : (021) 5065-8888 (untuk Nasabah yang berada di luar negeri) Whatsapp (0818261615) . Email : support@indodax.com. Website : www.indodax.com.
BalasHapusCara Top Up Indodax Cepat Dan Aman Kamu Bisa Hubungi call center Indodax resmi di nomor ☎️ (0818261615) (0817776012) bisa di jelaskan masalah yang di alami seperti verifikasi data & deposit belum masuk atau pun kendala lainnya.
BalasHapusUntuk layanan konsultasi seputar aset kripto dan pertanyaan mengenai akun Indodax, silakan hubungi tim kami yang siap membantu Anda 24 jam melalui Call Center 0818261615, Email di support@indodax.com atau fitur livechat di website Indodax.com.
BalasHapussilakan menghubungi layanan Customer Support kami melalui Call Center: 0818_261_615, Live Chat atau melalui Email: support@indodax.com.
BalasHapusPosting Komentar