JAKARTA, suarapembajaruan.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat layanan publik bagi pelaku usaha di sektor obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK), BPOM memperkenalkan sistem konsultasi regulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) melalui Portal Regulasi Interaktif Menggunakan AI (PRIMA) yang dapat diakses selama 24 jam setiap hari.
Inovasi layanan tersebut diperkenalkan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar pada Senin (8/6). Kehadiran PRIMA menjadi bagian dari upaya BPOM untuk mempermudah akses informasi regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik.
Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menjelaskan bahwa layanan konsultasi kini tidak lagi terbatas pada pertemuan tatap muka. Pelaku usaha dapat mengakses layanan melalui subsite BPOM maupun memanfaatkan fitur live chat PRIMA yang tersedia setiap saat.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung melalui platform digital. Pertanyaan akan dijawab terlebih dahulu oleh sistem AI, kemudian diteruskan kepada petugas apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau kajian yang lebih mendalam.
Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menegaskan seluruh layanan konsultasi yang diberikan tidak dipungut biaya. Untuk layanan tatap muka di Gedung BPOM, jam operasional tetap berlangsung pada Senin hingga Kamis pukul 08.30–15.00 WIB. Sementara itu, layanan digital melalui portal dan platform daring dapat diakses kapan saja tanpa batasan waktu.
Dalam pelaksanaannya, BPOM menyediakan tiga jalur konsultasi yang dapat dipilih pelaku usaha. Pertama, konsultasi tatap muka dengan sistem antrian online. Pemohon diwajibkan mengisi data dan pertanyaan terlebih dahulu sebelum bertemu langsung dengan petugas. Hasil konsultasi dalam bentuk jawaban tertulis akan dikirimkan paling lambat lima hari kerja.
Kedua, konsultasi melalui subsite resmi https://standar-otskk.pom.go.id/konsultasi dengan mengisi formulir data dan pertanyaan secara daring. Jawaban akan disampaikan melalui surat elektronik dalam waktu maksimal lima hari kerja. Ketiga, konsultasi secara virtual melalui platform Zoom yang dapat diajukan tanpa dikenakan biaya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan, setiap pemohon yang telah menggunakan layanan konsultasi juga diwajibkan mengisi survei kepuasan pelanggan untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan layanan di masa mendatang.
Selain memperkenalkan layanan PRIMA, BPOM juga mengumumkan pembaruan penting dalam standar pelayanan, khususnya terkait persyaratan pengajuan kajian bahan kosmetik berbasis teknologi nano.
Perubahan tersebut dilakukan seiring meningkatnya tren penggunaan teknologi nano dalam berbagai produk kosmetik yang beredar di pasaran, termasuk yang dipasarkan melalui platform marketplace. Teknologi nano memungkinkan bahan baku diubah menjadi partikel dengan ukuran yang jauh lebih kecil dibandingkan bentuk konvensionalnya.
Meskipun menggunakan bahan yang sama, perubahan ukuran partikel dapat mempengaruhi karakteristik, efektivitas, hingga aspek keamanannya. Karena itu, BPOM menilai diperlukan pengkajian lebih mendalam untuk memastikan keamanan penggunaan dalam jangka panjang.
Dalam proses pengajuan kajian, pelaku usaha kini diwajibkan melengkapi evaluasi ukuran partikel serta berbagai pengujian lain yang menggunakan metode yang telah dipublikasikan dan tervalidasi secara ilmiah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan manfaat dan keamanan bahan kosmetik berbasis nano sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat.
Pembaruan kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan industri. Ayu Puspita Lena dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) mengapresiasi langkah BPOM dalam membuka ruang konsultasi yang lebih luas bagi pelaku usaha.
Menurut Ayu, keberadaan layanan konsultasi yang responsif sangat membantu industri, terutama ketika menghadapi penggunaan bahan baku baru maupun kombinasi bahan yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi yang berlaku.
“Kalau ada bahan baku baru atau kombinasi baru yang belum ada di regulasi, pelaku usaha bisa konsultasi dulu. Ini membantu kami memastikan produk aman dan sesuai aturan sebelum beredar,” kata Ayu saat ditemui di Kantor BPOM Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia menilai mekanisme konsultasi yang mudah diakses akan membantu pelaku usaha mengurangi potensi kendala saat proses registrasi produk sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menyatakan bahwa standar pelayanan, termasuk mekanisme pengajuan kajian bahan baku, akan dievaluasi dan ditinjau setiap tahun. Peninjauan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan inovasi produk yang berlangsung sangat cepat, khususnya di sektor kosmetik.
Menurut BPOM, perkembangan teknologi nano dalam industri kecantikan menjadi salah satu fokus utama pengawasan karena menawarkan berbagai manfaat, namun tetap memerlukan pembuktian keamanan dan efektivitas yang memadai.
Melalui peluncuran PRIMA dan penyempurnaan standar pelayanan tersebut, BPOM berharap pelaku usaha dapat lebih mudah memperoleh informasi regulasi yang akurat sejak tahap pengembangan produk. Dengan demikian, potensi permasalahan pada saat pendaftaran maupun pengawasan produk di pasaran dapat diminimalkan.
BPOM juga mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik untuk memanfaatkan layanan PRIMA sebagai sarana konsultasi regulasi sehingga setiap produk yang beredar dapat memenuhi aspek keamanan, mutu, manfaat, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kategori : News
Editor : AHS




Posting Komentar