MEDAN, suarapembaharuan.com – Kapolsek Medan Sunggal Kompol Mhd Yunus Tarigan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara oleh keluarga korban kasus kematian seorang asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/6/2026).
![]() |
| Maximus Sone (kiri) didampingi sepupuh korban usai mengadukan Kapolsek Medan Sunggal ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (9/6/2026) siang. |
Laporan tersebut disampaikan Maximus Sone, paman dari Kresentia Hoess (21), ART yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di rumah majikannya di Kompleks Evergreen, Medan Sunggal, pada Maret 2026 lalu.
Pengaduan tersebut terdaftar melalui layanan pengaduan online Propam Polri berbasis QR Code dengan nomor registrasi 260609000027.
Maximus mengatakan, laporan itu dibuat karena pihak keluarga merasa keberatan terhadap proses penanganan perkara, terutama terkait belum diterimanya hasil autopsi jenazah Kresentia Hoess.
“Saya keberatan terhadap Kompol M Yunus Tarigan selaku Kapolsek Medan Sunggal dan penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal,” ujar Maximus usai membuat laporan di Mapolda Sumut.
Ia menjelaskan, autopsi terhadap jenazah Kresentia telah dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal pada 18 Maret 2026. Namun, hingga kini keluarga mengaku belum menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut Maximus, keluarga juga belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terkait perkembangan perkara.
“Sampai saat ini kematian keponakan saya belum diketahui secara pasti apa sebab akibatnya,” katanya.
Ia menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan Polsek Medan Sunggal.
Maximus juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara serta menyebut pihak keluarga merasa belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan kasus.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur DPW Sumatera Utara Devis Abuimau Karmoy yang mendampingi Maximus mengatakan, pengaduan ke Propam merupakan bentuk upaya keluarga untuk mendapatkan keadilan.
“Kapolsek layak diperiksa karena penanganan perkara ini sudah menjadi perhatian publik, baik masyarakat di Sumatera Utara maupun di NTT,” ujar Devis.
Ia menegaskan, Forum Pemuda NTT akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan.
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar